SERANG – Ketua Kenadziran Banten Tubagus Ismetullah Abbas membantah, bila pihaknya memberikan izin atas penggunaan keraton kaibon untuk resepsi pernikahan yang saat ini tengah menjadi perbincangan di medsos.
“Memang pernah ada yang datang tapi bukan untuk izin penggunaan keraton Kaibon. Kalau menurut saya pribadi sah-sah saja kalau ada masyarakat yang ingin nikah di sana. Tapi sekarang kan ada undang-undang cagar budaya,” ungkap Ismetullah kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Jum’at (5/2/2016) malam.
Ismetullah mengatakan, atas kejadian tersebut, hikmahnya pemerintah sudah seharusnya membuat replikasi Keraton Kaibon yang bisa digunakan untuk acara-acara pernikahan dan kepentingan lainnya.
“Ternyata banyak masyarakat yang ingin memuliakan bangunan bersejarah tersebut. Petekong di Vihara kebakar saja bisa dibangun kenapa keraton tidak bisa? Kita kan punya dua keraton, Keraton Kaibon dan Surosowan,” katanya.
Saat ditanya lokasi pembuatan replikasi Keraton, Ismetullah mengatakan, bahwa di Banten lama masih banyak lahan yang bisa digunakan untuk membuat replikasi dua Keraton tersebut.
“Kan kalau di tempat asalnya ada Undang-Undang Cagar Budaya, bisa menggunakan lokasi lain di Banten Lama,” tandasnya. (Fauzan Dardiri)







