• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Jhony Husban Minta Kejati Banten tak Tebang Pilih

Redaksi by Redaksi
Jumat, 8 April 2016 11:43
in Berita Utama, Hukum
Kubangsari

Jhony Husban (rompi merah) di Pengadilan Tipikor Serang. (Dok: Radar Banten)

SERANG – Jhony Husban (43) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak diskriminatif dan tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi pada proyek pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari tahun 2010. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp49,1 miliar itu berharap, semua yang terlibat juga diproses secara hukum.

Permohonan terdakwa korupsi proyek pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari itu disampaikan Jhony Husban melalui pengacaranya, Bahtiar Rifai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (7/4/2016). Diungkapkan bahwa terdakwa tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPK proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon itu dengan merdeka. Alasannya, Jhony Husban tidak bisa menolak perintah pimpinan.

RelatedPosts

Alat Pemantau Udara di Cilegon Rusak, Anggaran Perawatan Hanya Rp 5 Juta per Tahun

Alat Pemantau Udara di Cilegon Rusak, Anggaran Perawatan Hanya Rp 5 Juta per Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 18:16
Waspadai Bencana di Musim Penghujan

DPRD Lebak Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Penghujan

Rabu, 7 Oktober 2026 18:09
20 Puskesmas Dipimpin Plt

20 Puskesmas di Lebak Dipimpin Pelaksana Tugas, Ini Penjelasan Dinkes

Rabu, 7 Oktober 2026 17:48
Perbaikan Jalan Ramp Cikokol Capai 70 Persen

Proyek Perbaikan Jalan Ramp Cikokol Kota Tangerang Capai 70 Persen

Rabu, 7 Oktober 2026 17:43

“Posisi terdakwa dijadikan alat oleh pimpinannya, dalam hal ini adalah terpidana korupsi Tubagus Aat Syafaat,” tegas Bahtiar di hadapan majelis hakim Epiyanto.

Bachtiar menyatakan bahwa Yahya Bae selaku Kepala DPU Kota Cilegon dan Plh Kepala DPU Kota Cilegon Suherman turut serta menyuruh dan membantu Aat Syafaat sehingga korupsi yang merugikan keuangan negara Rp7,5 miliar itu terlaksana.

“Kami meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten jangan diskriminatif dan tebang pilih sehingga juga memproses Yahya Bae dan Suherman,” tegas Bahtiar pada sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon Endo Prabowo.

Bahtiar meminta supaya Direktur PT Mangku Putra (MP) Ahmad Yusuf turut diproses secara hukum. Sesuai surat dakwaan, PT MP dan PT Baka Raya Utama (BRU) merupakan pelaksana proyek pembangunan cause way pada Oktober 2009. Sementara, pengerjaannya tidak didasarkan pada perencanaan dan kontrak kerja.

Pengerjaan cause way itu dibayar oleh Pemkot Cilegon setelah proyek itu dicantumkan dalam adendum kontrak pada 22 Desember 2009. Padahal, tendernya sudah dimenangkan oleh PT Galih Medan Persada (GMP).

“Kami berharap jaksa Kejati Banten tidak tebang pilih dan diskriminatif sehingga juga memproses Direktur PT Mangku Putra Ahmad Yusuf,” pinta Bahtiar.

Bahtiar masih menyebut Septo Kalnadi selaku Plh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon, anggota Badan Anggaran (banang) DPRD Kota Cilegon, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cilegon agar turut diproses secara hukum. Soalnya, dana insentif daerah (DID) digunakan untuk mengerjakan proyek yang merugikan keuangan negara itu. Padahal, seharusnya DID dilaksanakan untuk fungsi pendidikan Rp20 miliar dan bersifat mutlak tidak dapat dialihkan pada pekerjaan lain.

Di akhir pembelaannya, Bahtiar meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Jhony Husban dengan adil dan seringan mungkin. Dasarnya, terdakwa sudah mengakui seluruh dakwaan JPU.

“Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif, tidak menikmati hasil kejahatan, dan menjadi juctice colaborator dalam perkara Aat Syafaat,” jelas Bahtiar. (Merwanda/Radar Banten)

Tags: kubangsari jilid 2
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bocah yang Hanyut di Sungai Ciujung Ditemukan

Next Post

DPD Golkar Banten Dilantik, Tatu: Ini Awal Kemenangan Partai untuk Kesejahteraan Rakyat

Next Post
Pelantikan DPD Golkar Banten

DPD Golkar Banten Dilantik, Tatu: Ini Awal Kemenangan Partai untuk Kesejahteraan Rakyat

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan Harapkan Dukungan Semua Pihak

Selasa, 6 Oktober 2026 11:15
Kebakaran Pengadilan Tinggi Agama Banten

Kebakaran Hebat Melanda Pengadilan Tinggi Agama Banten, Satu Pegawai Terjebak Kobaran Api

Rabu, 7 Oktober 2026 13:39
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Perlintasan Kereta

Perlintasan Kereta Cisauk hingga Tigaraksa Mulai Dipasangi Rambu Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 16:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Alat Pemantau Udara di Cilegon Rusak, Anggaran Perawatan Hanya Rp 5 Juta per Tahun

Alat Pemantau Udara di Cilegon Rusak, Anggaran Perawatan Hanya Rp 5 Juta per Tahun

by Adam Fadillah
Rabu, 7 Oktober 2026 18:16
0

Alat pemantau kualitas udara di Simpang PCI, Kota Cilegon yang tengah mengalami kerusakan.

Waspadai Bencana di Musim Penghujan

DPRD Lebak Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Penghujan

by Nurabidin
Rabu, 7 Oktober 2026 18:09
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.