SERANG – Jhony Husban (43) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak diskriminatif dan tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi pada proyek pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari tahun 2010. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp49,1 miliar itu berharap, semua yang terlibat juga diproses secara hukum.
Permohonan terdakwa korupsi proyek pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari itu disampaikan Jhony Husban melalui pengacaranya, Bahtiar Rifai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (7/4/2016). Diungkapkan bahwa terdakwa tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPK proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon itu dengan merdeka. Alasannya, Jhony Husban tidak bisa menolak perintah pimpinan.
“Posisi terdakwa dijadikan alat oleh pimpinannya, dalam hal ini adalah terpidana korupsi Tubagus Aat Syafaat,” tegas Bahtiar di hadapan majelis hakim Epiyanto.
Bachtiar menyatakan bahwa Yahya Bae selaku Kepala DPU Kota Cilegon dan Plh Kepala DPU Kota Cilegon Suherman turut serta menyuruh dan membantu Aat Syafaat sehingga korupsi yang merugikan keuangan negara Rp7,5 miliar itu terlaksana.
“Kami meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten jangan diskriminatif dan tebang pilih sehingga juga memproses Yahya Bae dan Suherman,” tegas Bahtiar pada sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon Endo Prabowo.
Bahtiar meminta supaya Direktur PT Mangku Putra (MP) Ahmad Yusuf turut diproses secara hukum. Sesuai surat dakwaan, PT MP dan PT Baka Raya Utama (BRU) merupakan pelaksana proyek pembangunan cause way pada Oktober 2009. Sementara, pengerjaannya tidak didasarkan pada perencanaan dan kontrak kerja.
Pengerjaan cause way itu dibayar oleh Pemkot Cilegon setelah proyek itu dicantumkan dalam adendum kontrak pada 22 Desember 2009. Padahal, tendernya sudah dimenangkan oleh PT Galih Medan Persada (GMP).
“Kami berharap jaksa Kejati Banten tidak tebang pilih dan diskriminatif sehingga juga memproses Direktur PT Mangku Putra Ahmad Yusuf,” pinta Bahtiar.
Bahtiar masih menyebut Septo Kalnadi selaku Plh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon, anggota Badan Anggaran (banang) DPRD Kota Cilegon, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cilegon agar turut diproses secara hukum. Soalnya, dana insentif daerah (DID) digunakan untuk mengerjakan proyek yang merugikan keuangan negara itu. Padahal, seharusnya DID dilaksanakan untuk fungsi pendidikan Rp20 miliar dan bersifat mutlak tidak dapat dialihkan pada pekerjaan lain.
Di akhir pembelaannya, Bahtiar meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Jhony Husban dengan adil dan seringan mungkin. Dasarnya, terdakwa sudah mengakui seluruh dakwaan JPU.
“Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif, tidak menikmati hasil kejahatan, dan menjadi juctice colaborator dalam perkara Aat Syafaat,” jelas Bahtiar. (Merwanda/Radar Banten)