• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Featured

Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Aas Arbi by Aas Arbi
Jumat, 15 April 2016 11:36
in Featured, Pemerintahan
0
Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi bersama Menko PMK Puan Maharani, Menteri Agama Lukman H Saifudin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri usia penandatanganan SKB tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional 2017 di Jakarta, Kamis (14/4).

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2017. Berdasarkan kesepakatan para menteri di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari. Jumlah itu terdiri dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.

Kesepakatan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (14/4), seperti dilansir JPNN.

Penandatanganan SKB libur nasional dan cuti bersama disaksikan langsung oleh Menko PMK Puan Maharani.
Menurut Puan, pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983. Ia menjelaskan, pengambilan keputusan tentang libur nasional dan cuti bersama 2017 berlangsung singkat.

“Alhamdulillah tadi dalam rapat yang cukup singkat tiga menteri teknis bisa menyetujui dan menyepakati bahwa hari ini akan ditandatangani SKB tiga menteri,” katanya.

Mantan ketua Fraksi PDIP DPR itu menambahkan, cuti  merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. “Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan,” katanya.

Lebih lanjut Puan mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama justru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja. “Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya. (JPNN)

Berikut rincian 19 Hari Libur Nasional Tahun 2017 :

1 Januari 2017 (Tahun Baru 2017 Masehi)
28 Januari 2017 (Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili)
28 Maret 2017 (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939)
14 April 2017 (Wafat Isa Al Masih)
24 April 2017 (Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei 2017 (Hari Buruh Internasional)
11 Mei 2017 (Hari Raya Waisak 2561)
25 Mei 2017 (Kenaikan Isa Al Masih)
25-26 Juni 2017 (Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah)
17 Agustus 2017 (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
1 September 2017 (Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah)
21 September 2017 (Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah)
1 Desember 2017 (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember 2017 (Hari Raya Natal)

Cuti Bersama Tahun 2017 :

23,27,28 Juni 2017 (Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah)
26 Desember 2017 (Hari Raya Natal)

Tags: Libur Nasional
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Pendapat Pascal Wehrlein tentang Rio Haryanto

Next Post

PKL ‘Bandel’ Lagi, Komisi II: Relokasi Jangan Setengah Hati!

Next Post

PKL 'Bandel' Lagi, Komisi II: Relokasi Jangan Setengah Hati!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

HUT ke-65 Pramuka, Fajar Tekankan Pembentukan Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

by Adam Fadillah
Selasa, 25 Agustus 2026 13:00
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Gerakan Pramuka di Kota Cilegon menjadi momentum untuk memperkuat kembali pendidikan...

Pemkab Serang Minta Aturan LBS Perhatikan Izin Industri yang Sudah Berjalan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 25 Agustus 2026 12:57
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan izin industri yang sudah berjalan di Kabupaten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.