SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan izin industri yang sudah berjalan di Kabupaten Serang dalam penerapan mengenai aturan Lahan Baku Sawah (LBS).
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan ketentuan LBS merupakan atensi pemerintah pusat melalui kementerian ATR BPN untuk menentukan batas toleransi untuk lahan sawah.
Disisi lain, beberapa wilayah di Kabupaten Serang sudah meningkat statusnya menjadi kawasan industri. “Tentunya kita melakukan komunikasi dan kajian sekaligus bagi wilayah yang sudah memiliki izin, diharapkan ini menjadi bagian dari kebijakan pusat untuk dikeluarkan dari LBS,” katanya, Selasa 25 Agustus 2026.
Ia mengatakan, upaya tersebut untuk mendukung investasi khusunya di kawasan-kawasan industri yang sebelumnya telah memiliki izin.
“Kita harapkan suasana kebijakan ini tidak membuat was-was investor, tetapi diharapkan kebijakan pusat perlu ada kepastian hukum bagi investor. Jadi, jangan sampai misalkan mereka merasa terperangkap, begitu menguasai lahan, membeli lahan, tetapi kemudian tidak bisa diajukan izin karena ada ketentuan yang berubah,” tegasnya.
Najib mengaku, pihaknya sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan pusat dengan adanya ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah (LBS). Namun tentunya, aturan tersebut haruslah memperhatikan mengenai kawasan industri dan pengembangan wilayah di Kabupaten Serang.
“Tetapi untuk kebijakan ini harus menjadi pertimbangan khusus terkait dengan rencana pengembangan tata ruang di wilayah Kabupaten Serang,” tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan, ada sekitar 87 persen batas tolerasi dari lahan yang telah ditetapkan. Namun, setalah dilakukan verifikasi, ditemukan fakta sejumlah perusahaan yang izinnya sudah keluar bertahun-tahun lalu, namun justru masuk dalam LBS.
“Padahal perusahaannya sudah berjalan bertahun-tahun. Nah, ini kan menjadi perlu menjadi kajian kita dan pertimbangan pusat,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak












