CILEGON – Puluhan lapak dan bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan KH Wasyid, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, tepatnya di belakang Mal Ramayana Kota Cilegon dibongkar, Senin (18/4/2016).
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Disperindagkop Cilegon, Satuan Pol PP, serta pihak dari Polres Cilegon dan juga Kodim 0623 Cilegon.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Cilegon, Tb Dikrie Maulawhardana mengatakan, pembongkaran yang dilakukan guna menjalankan pembangunan trotoar di kiri dan kanan bahu jalan.
“Pedagang-pedagang yang berada di bukan peruntukannya akan kita tindak, mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.
Dijelaskan Dikrie, Pemkot Cilegon juga telah menyediakan tempat untuk para pedagang untuk direlokasi ke Pasar Baru Cilegon.
“Pemerintah sudah berbaik hati dengan menyediakan lahan relokasinya secara gratis, tapi kalau mereka tidak mau pindah ya masa harus kita biarkan. Ini kan yang dibongkar tanah milik jalan (Pemerintah),” katanya.
Sementara itu, seorang Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatullah yang juga berada di lokasi pembongkaran mengatakan, sejumlah pedagang di Jl KH Wasyid meminta ganti rugi atas bangunan semi permanen miliknya yang dibongkar.
“Mereka meminta kebijakan Pemerintah atas ganti rugi pembongkaran itu, tetapi sesuai pernyataan Pemerintah, ganti rugi itu tidak akan dapat dilakukan. Karena mereka juga tidak memiliki hak tempat tersebut dan malahan menggangu keindahan kota,” tandasnya. (Riko)








