SERANG – Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman menyatakan, usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dalam rangka mensinergikan program nasional dalam menghadapi program masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
“Usulan Raperda ini untuk lebih mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta untuk mensinergikan program nasional dalam menghadapi MEA” ungkap Jaman saat memberikan Tanggapan dan/atau Jawab Walikota Serang atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Serang Terhadap Penyampaian Dua Raperda Usul Walikota Serang, di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (18/4/2016).
Terkait dengan penerapan batas-batas, Jaman mengatakan, bahwa pelaksanaan Perda ini ke depan perlu dilakukan konsisten untuk menghindari tumpang tindih pendirian tempat usaha dengan pasar tradisional dan menjaga hubungan sinergis antara masyarakat dengan pelaku usaha.
“Pengawasan yang dimaksud yakni, pengawasan sistem penjualan agar tidak merugikan pasar tradisional, rencana tata ruang wilayah, kondisi ekonomi masyarakat lingkungan, jarak lokasi dengan pasar tradisional dan izin tertulis dari masyarakat sekitar,” kata Jaman.
Jaman menambahkan, bahwa pihaknya dari Pemandangan Umum yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi yang ada, pada dasarnya menyetujui perubahan Perda ini. (Fauzan Dardiri)








