SERANG – Ketua Komnas Perlindngan Anak Arist Merdeka Sirait berpendapat bahwa subyek yang terpenting untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di antaranya adalah seorang ibu. Ibulah pelindung mutlak bagi seorang anak.
“Yang termasuk anak dalam konteks ini yaitu anak yang berusia di bawah 18 tahun,” jelas Aris saat menjadi narasumber pada peringatan Hari Kartini yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan Provinsi Banten di pendopo gubernur, KP3B, Kota Serang, Kamis (21/4).
Ia menegaskan, anak juga memiliki yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Contoh dari hak anak yaitu hak bermain. Hak fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia.
“Anak membutuhkan perlindungan dari kita semua karena anak adalah amanah dari titipan Tuhan. Anak mempunyai hak hidup, anak adalah dambaan keluarga, anak adalah keberlangsungan negara dan penerus bangsa, anak rentan terhadap segala bentuk eksploitasi,kekerasan, dan diskriminasi,” ungkapnya.
Menyinggung masalah anak sebagai korban perceraian, ia mengatakan, anak dalam keluarga secara normal harus mempunyai ibu ayah. Perceraian pasti itu berdampak pada psikologis anak.
“Saya diberi nama merdeka agar saya dapat memerdekakan yang benar,” ungkapnya.
Ia berharap dengan banyaknya kasus kekerasan pada anak yang saat ini marak terjadi, ia mengharapkan agar di setiap kecamatan, kabupaten terdapat komisi perlindungan anak. Di Banten sendiri sudah terdapat lembaga perlindungan anak. (Wirda)