SERANG – Tahun 2015 di Kota Tangerang ada 30 ribu karyawan perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia M Hanif Dhakiri mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan tersebut sebelum ada data yang tepat.
“Itu datanya dari mana, kalau asal asbun saya tidak bisa berkomentar. Kalaupun kepala dinas yang bilang, itu harus jelas by name by adress-nya. Perusahaannya harus disebutkan, kalau tidak susah saya berkomentarnya,” ujar Hanif di pendopo Gubernur, KP3B, Jumat (29/4/2016), usai pelantikan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII).
Menurut Hanif, persoalan data harus disikapi dengan teliti dan harus berdasarkan bukti yang jelas. “Kalau bicara data harus jelas,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surrahman mengatakan, sebanyak 30 ribu karyawan di Kota Tangerang terkena PHK sepanjang tahun 2015.
“Oh itu jumlah PHK pada tahun 2015, kalau tahun ini dari catatan mencapai 9.000karyawan yang kena PHK,” ujarnya.
Menurut Abduh, PHK tersebut disebabkan kondisi perekonomian yang lesu sehingga perusahaan harus melakukan langka efisiensi. “Kita sudah melaporkan persoalan ini ke Pemprov Banten. Perusahaan yang mem-PHK rata-rata di bidang garmen dan padat karya,” ujarnya. (Bayu).








