SERANG – Pemerintah Provinsi Banten membagikan dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten dan kota di Banten senilai Rp262,24 miliar.
Menurut Kepala Dinas Pendapatam dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Nandy Mulya S, dana bagi hasil tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 973/ kep.222-Huk/2016.
“Dana bagi hasil tersebut sudah ditransfer Jumat, 29 April 2016, ke Kasda (Kas Daeah) masing-masing kabupaten kota, ” papar Nandy, Minggu (1/5).
Nandy melanjutkan, bagi hasil bersumber dari pembagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (AP) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Ia berharap bagi hasil pajak tersebut bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten dan kota demi kemajuan masing-masing daerah, sehingga kesajehtaraan masyarakat terwujud. (Bayu)
Ini Alokasinya bagi hasilnya:
Kabupaten Pandeglang Rp9,22 miliar
Kabupaten Lebak Rp9,26 miliar
Kabupaten Serang Rp15,94 miliar
Kabupaten Tangerang Rp61,95 miliar
Kota Tangerang Rp70,13 miliar
Kota Cilegon Rp17,44 miliar
Kota Serang Rp14,34 miliar
Kota Tangerang Selatan Rp63,95 miliar









