• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kini Anak Hasil Nikah Siri Dapat Cantumkan Nama Ayah di Akta Kelahiran


Redaksi by Redaksi
Jumat, 13 Mei 2016 11:28
in Berita Utama, Featured, Umum
Ipiyanto

SERANG – Kini, anak dari hasil nikah siri dapat mencantumkan nama ayah pada akta kelahirannya. Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

“Dulu kelahiran seorang anak dari orang tua yang melakukan pernikahan siri, tetap berhak mendapatkan Akta Kelahiran. Hanya saja, dalam akta tersebut tidak akan tercantum nama ayah biologisnya. Nah, dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Mendagri sekarang, nama ayah akan dicantumkan,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Ipiyanto, Jumat (13/5).

RelatedPosts

Pemkab Pandeglang dan Lebar Sepakati Bats Wilayah

Cegah Konflik Sosial, Pandeglang dan Lebak Sepakati Batas Wilayah

Senin, 26 Oktober 2026 12:44
layanan aduan perundungan Tangsel

Pemkot Tangsel Buka Layanan Aduan Perundungan, Identitas Pelapor Dijamin Rahasia

Senin, 26 Oktober 2026 12:34
kasus perundungan SMPN 10 Tangsel

Kasus Perundungan SMPN 10 Tangsel, Pemkot Siapkan Psikiater untuk Korban

Senin, 26 Oktober 2026 12:27
Kapolda Banten

Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Ciruas, Kapolda Banten Ingatkan Pelajar untuk Jauhi Tawuran dan Bully

Senin, 26 Oktober 2026 12:07

Ipiyanto menjelaskan, sebelumnya, setiap orang tua yang melakukan nikah siri tidak tercatat di negara, dan hanya tercatat di keagamaan. Karena dalam ketentuan akta tidak boleh mencantumkan nama ayah melainkan nama Ibu. Akan tetapi dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat untuk saat sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi Masyarakat Nikah di bawah tahun 1974, maka penerbitan akta anaknya dapat cantumkan nama ayahnya, dengan ketentuan mencantumkan surat pertanggungjawaban orang tuanya.

“Mungkin masyarakat masih banyak yang belum tahu, bentuknya sosialisasi kembali. Selama ini kan masyarakat menerjemahkan bahwa setiap anak yang lahir dari pernikahan secara sah di mata agama (nikah siri,-red) namun tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), tidak dapat membuat akta. Itu anggapan yang salah, kami dapat melayani semua masyarakat tanpa membedakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ipiyanto mengatakan, untuk pembuatan akta, masyarakat cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK), KTP dari orang tua, sedangkan untuk anak hasil pernikahan siri membawa KK, dan KTP ibu.

“Dengan catatan nanti dari orang tua harus ada surat pernyataan pertanggungjawaban bahwasannya itu anaknya. Masalah kelahiran yang lebih dari setahun belum memiliki akta, sekarang tidak perlu lagi melalui proses keputusan pengadilan akan tetapi cukup ketetapan dari Kepala Disdukcapil, dan untuk penerbitan akta kelahiran itu bisa dilakukan berdasarkan domisili bukan lagi peristiwa,” katanya.

Ipiyanto menambahkan, untuk blangko akta anak itu ada tiga model, ada blangko biasa yakni pernikahan orang tuanya tercatat di negara, kedua blangko dengan catatan nikah sirih, dan ketiga blangko yang hanya mencantumkan nama ibu. (Fauzan Dardiri)

 

Tags: Disdukcapil Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pakai Masker, Tapi Masih Ketahuan Juga

Next Post

12.098 Pelajar SD se-Kota Serang Siap Ikuti Ujian Sekolah

Next Post
Ujian Sekolah

12.098 Pelajar SD se-Kota Serang Siap Ikuti Ujian Sekolah

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

Minggu, 25 Oktober 2026 08:17
final French Open 2026

Malaysia Dominasi Final French Open 2026, Indonesia Sisakan Moch Zaki Ubaidillah

Minggu, 25 Oktober 2026 13:39
Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 08:55
Aktivis Pinta Pemerintah Pastikan Jadwal Pelaksanaan Pilkades

Aktivis Pinta Pemerintah Pastikan Jadwal Pelaksanaan Pilkades

Minggu, 25 Oktober 2026 10:36
Gelar Musancab Ke 10, PPP Kabupaten Serang Ditargetkan Raih 5 Kursi

Gelar Musancab Ke 10, PPP Kabupaten Serang Ditargetkan Raih 5 Kursi

Minggu, 25 Oktober 2026 12:10
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Pandeglang dan Lebar Sepakati Bats Wilayah

Cegah Konflik Sosial, Pandeglang dan Lebak Sepakati Batas Wilayah

by Purnama Irawan
Senin, 26 Oktober 2026 12:44
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi menandatangani berita acara kesepakatan hasil verifikasi penegasan batas daerah...

layanan aduan perundungan Tangsel

Pemkot Tangsel Buka Layanan Aduan Perundungan, Identitas Pelapor Dijamin Rahasia

by Syaiful Adha
Senin, 26 Oktober 2026 12:34
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat dan pelajar yang mengalami atau mengetahui tindakan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.