slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ayah Pembunuh Anak Kandung Divonis Penjara 14 Tahun

Redaksi by Redaksi
18-05-2016 11:15:14
in Berita Utama, Hukum
Penjara

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Masriya (50) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (17/5). Buruh serabutan itu terbukti telah berencana membunuh anak kandungnya, Ferdi Haryadi, pada Rabu, 30 September 2015.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan warga Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, itu sudah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana. “Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Masriya dengan pidana 14 tahun penjara,” tegas ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, seperti dilansir Harian Radar Banten.

Baca Juga :

Fakta Pembunuhan Anak di Gresik, Nomor 4 Paling Sedih.

Ayah Kandung Pembunuh Anak di Makassar Langsung Ditangkap Warga

Biadab! Ayah Kepruk Kepala Anak Kandung, Otaknya Dikeluarkan

Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Endo Prabowo. Sebelumnya, Masriya dituntut pidana penjara selama 18 tahun.

Majelis hakim hanya membacakan pokok-pokok perkaranya, tidak membacakan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. “Putusan ini sudah dikurangi empat tahun dari tuntutan jaksa,” tegas Hengky.

Persidangan sebelumnya, pembunuhan terhadap Ferdi Haryadi itu telah disusun dan direncanakan oleh terdakwa. Pembunuhan juga dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Masriya pun telah menyampaikan niat jahatnya itu kepada istrinya, Iroh. Ironisnya, Masriya mengajak anaknya yang lain, adik kandung Ferdi Haryadi bernama Firman, untuk melaksanakan pembunuhan. Iroh disebutkan menyerahkan keputusan untuk membunuh korban itu kepada suaminya.

Sekira pukul 17.00 WIB, Masriya mulai melaksanakan rencananya. Terdakwa menemui Uus, pemilik angkot. Masriya hendak menyewa angkot untuk mengantar Ferdi Haryadi ke Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Alasan terdakwa, mau membawa anak kandungnya itu berobat di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Disepakati, harga sewa angkot Rp250 ribu. Uus dan terdakwa lalu sepakat untuk bertemu di Jalan Lingkar Selatan (Kota Cilegon-red) sekira pukul 22.00 WIB.

Masriya kemudian mengumpulkan alat untuk membunuh anak kandungnya. Yakni, dua karung beras, tali rafia warna biru, kantong plastik, dan tiga buah paving block. Terdakwa merangkap dua karung beras itu menjadi satu, kemudian tiga buah paving block dimasukkan ke dalam karung beras dan diikat mengunakan tali rafia.

Sekira pukul 21.00 WIB, Masriya menghubungi Firman agar segera pulang. Firman lalu disuruh memarkirkan sepeda motor Honda Revo A 2785 VN di depan rumah. Namun, lantaran ban depan sepeda motor bocor, Firman membawanya ke tukang tambal ban.

Seusai menambal ban sepeda motor, Masriya menyuruh Firman untuk menunggu di teras rumah mereka. Sementara, terdakwa meletakkan kantong plastik berisi bungkusan paving block di pinggir jalan depan rumahnya. Terdakwa kemudian membangunkan Ferdi Haryadi yang sedang tidur.

Korban dituntun keluar rumah dan diboncengkan sepeda motor. Firman yang mengendarai sepeda motor, sedangkan Masriya duduk di belakang, mengapit korban. Mereka menuju Jalan Lingkar Selatan untuk menemui Uus.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh Firman menurunkan korban Ferdi Haryadi dari atas sepeda motor. Firman dan kakak kandungnya itu naik angkot, membuntuti Masriya yang mengendarai sepeda motor dengan membawa kantong plastik berisi bungkusan paving block.

Tiba di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Masriya menyuruh Uus untuk menghentikan angkot dan putar arah. Terdakwa mengatakan, akan membawa Ferdi Haryadi sendirian menggunakan sepeda motor menuju Kecamatan Padarincang. Uus dan Firman diminta menunggu di pinggir Jalan Raya Anyar.

Terdakwa memboncengkan anak kandungnya lalu berhenti di sebuah jembatan sungai di Kampung Teneng, Kecamatan Cinangka. Di lokasi inilah Ferdi dibunuh. Korban diturunkan dari sepeda motor dan disandarkan pada besi pengaman jembatan. Masriya lalu mengikatkan kantong plastik berisi paving block itu ke perut anak kandungnya menggunakan tali rafia. Terdakwa kemudian mendorong tubuh anak kandungnya ke sungai dari atas jembatan. Ferdi langsung tenggelam, sedangkan Masriya langsung pergi menghampiri Firman dan Uus di pinggir Jalan Raya Anyar.

Vonis ini langsung diterima oleh terdakwa dan JPU. “Saya terima Yang Mulia (menyebut majelis hakim-red),” ujar Masriya. (Merwanda/Radar Banten)

Tags: Ayah Bunuh Anak Kandung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Makin Tua Makin Wangi

Next Post

THR untuk PNS Dibayarkan Juli

Related Posts

Fakta Pembunuhan Anak di Gresik, Nomor 4 Paling Sedih.
Berita Utama

Fakta Pembunuhan Anak di Gresik, Nomor 4 Paling Sedih.

by Rahmi Ainun Nisa
Kamis, 4 Mei 2023 13:52

RADARBANTEN.CO.ID - Beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 29 April 2023 Gresik dihebohkan dengan berita pembunuhan. Pembunuhan itu menimpa seorang anak...

Read moreDetails

Ayah Kandung Pembunuh Anak di Makassar Langsung Ditangkap Warga

Biadab! Ayah Kepruk Kepala Anak Kandung, Otaknya Dikeluarkan

Next Post
Pencairan Gaji PNS ke-13 dan 14 Hampir Bersamaan

THR untuk PNS Dibayarkan Juli

HIV AIDS

Per Januari 2016, Ada 20 Kasus Baru HIV AIDS di Kota Serang

Sandra Dewi Lepas Lajang di Disneyland

Sandra Dewi Lepas Lajang di Disneyland

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39
Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

by Agung S Pambudi
Rabu, 22 April 2026 19:52

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, menggelar kegiatan apel ikrar sebagai bentuk komitmen bersama...

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

by Adam Fadillah
Rabu, 22 April 2026 19:19

Potret kemiskinan di Kota Cilegon. Angkanya naik menjadi 157 ribu orang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak