SERANG – Masriya (50) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (17/5). Buruh serabutan itu terbukti telah berencana membunuh anak kandungnya, Ferdi Haryadi, pada Rabu, 30 September 2015.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan warga Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, itu sudah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana. “Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Masriya dengan pidana 14 tahun penjara,” tegas ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja, seperti dilansir Harian Radar Banten.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Endo Prabowo. Sebelumnya, Masriya dituntut pidana penjara selama 18 tahun.
Majelis hakim hanya membacakan pokok-pokok perkaranya, tidak membacakan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. “Putusan ini sudah dikurangi empat tahun dari tuntutan jaksa,” tegas Hengky.
Persidangan sebelumnya, pembunuhan terhadap Ferdi Haryadi itu telah disusun dan direncanakan oleh terdakwa. Pembunuhan juga dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Masriya pun telah menyampaikan niat jahatnya itu kepada istrinya, Iroh. Ironisnya, Masriya mengajak anaknya yang lain, adik kandung Ferdi Haryadi bernama Firman, untuk melaksanakan pembunuhan. Iroh disebutkan menyerahkan keputusan untuk membunuh korban itu kepada suaminya.
Sekira pukul 17.00 WIB, Masriya mulai melaksanakan rencananya. Terdakwa menemui Uus, pemilik angkot. Masriya hendak menyewa angkot untuk mengantar Ferdi Haryadi ke Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Alasan terdakwa, mau membawa anak kandungnya itu berobat di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Disepakati, harga sewa angkot Rp250 ribu. Uus dan terdakwa lalu sepakat untuk bertemu di Jalan Lingkar Selatan (Kota Cilegon-red) sekira pukul 22.00 WIB.
Masriya kemudian mengumpulkan alat untuk membunuh anak kandungnya. Yakni, dua karung beras, tali rafia warna biru, kantong plastik, dan tiga buah paving block. Terdakwa merangkap dua karung beras itu menjadi satu, kemudian tiga buah paving block dimasukkan ke dalam karung beras dan diikat mengunakan tali rafia.
Sekira pukul 21.00 WIB, Masriya menghubungi Firman agar segera pulang. Firman lalu disuruh memarkirkan sepeda motor Honda Revo A 2785 VN di depan rumah. Namun, lantaran ban depan sepeda motor bocor, Firman membawanya ke tukang tambal ban.
Seusai menambal ban sepeda motor, Masriya menyuruh Firman untuk menunggu di teras rumah mereka. Sementara, terdakwa meletakkan kantong plastik berisi bungkusan paving block di pinggir jalan depan rumahnya. Terdakwa kemudian membangunkan Ferdi Haryadi yang sedang tidur.
Korban dituntun keluar rumah dan diboncengkan sepeda motor. Firman yang mengendarai sepeda motor, sedangkan Masriya duduk di belakang, mengapit korban. Mereka menuju Jalan Lingkar Selatan untuk menemui Uus.
Selanjutnya, terdakwa menyuruh Firman menurunkan korban Ferdi Haryadi dari atas sepeda motor. Firman dan kakak kandungnya itu naik angkot, membuntuti Masriya yang mengendarai sepeda motor dengan membawa kantong plastik berisi bungkusan paving block.
Tiba di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Masriya menyuruh Uus untuk menghentikan angkot dan putar arah. Terdakwa mengatakan, akan membawa Ferdi Haryadi sendirian menggunakan sepeda motor menuju Kecamatan Padarincang. Uus dan Firman diminta menunggu di pinggir Jalan Raya Anyar.
Terdakwa memboncengkan anak kandungnya lalu berhenti di sebuah jembatan sungai di Kampung Teneng, Kecamatan Cinangka. Di lokasi inilah Ferdi dibunuh. Korban diturunkan dari sepeda motor dan disandarkan pada besi pengaman jembatan. Masriya lalu mengikatkan kantong plastik berisi paving block itu ke perut anak kandungnya menggunakan tali rafia. Terdakwa kemudian mendorong tubuh anak kandungnya ke sungai dari atas jembatan. Ferdi langsung tenggelam, sedangkan Masriya langsung pergi menghampiri Firman dan Uus di pinggir Jalan Raya Anyar.
Vonis ini langsung diterima oleh terdakwa dan JPU. “Saya terima Yang Mulia (menyebut majelis hakim-red),” ujar Masriya. (Merwanda/Radar Banten)










