SERANG – Polda Banten akan manggil pemlik gudang di Kampung Unyur, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras).
“Nanti kami panggil pemilik barang miras ini, sebab sampai saat ini kami belum mengantongi nama pemiliknya. Kami sedang menelusuri siapa yang bertanggungjawab atas ribuan botol miras yang ada dalam gudang ini, ” kata Kompol Agus Suherman, Kanit 1 Ditkrimun Polda Banten, usai menggerebek gudang miras, Selasa (24/5).
Agus menjelaskan, gudang dijadikan tempat menyimpan miras melanggar peraturan. Hukumannya biar pe gadilan yang memutuskan. “Tugas kami hanya memberantas miras dan menahan barang tersebut. Nanti kita ajukan ke pengadilan,” tuturnya.
Menjelang Ramadan, lanjut dia, polisi akan giat memberantas penyakit masyarakat masyarakat dan peredaran miras. Operasi ini juga bagian dari upaya menekan tindakan kriminalitas, seperti narkoba dan judi.
Agus mengimbau pada warga agar mengawasi peredaran miras, narkoba, dan perjudian. Laporkan jika ada tempat-tempat yang mencurigakan dan meresahkan. (AdeF)