KELAPA DUA – Bulan Ramadan tinggal sepekan lagi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar jaringan ayam tiren atau mati kemarin di Tangerang Raya. Sebanyak 1,5 ton ayam kadaluarsa dalam kemasan dan empat tersangka diamankan dalam penyergapan di Perumahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/5) lalu.
Kasubdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan adanya penemuan ayam tiren dari warga sekitar. Dari penyergapan itu, polisi meringkus SA, pemilik dan penjual ayam kemasan. ”Sudah tiga tahun, bisnis ini dijalankan,” ungkap perwira berpangkat melati dua itu, Selasa (24/5), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Setelah SA ditangkap, pengembangan kasus dilakukan. Polisi berhasil meringkus penyuplai ayam bernama WL. Dari keterangannya, tersangka mendapatkan stok ayam kemasan dengan cara mencuri dari gudang milik PT. CA, Pergudangan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Adi menambahkan dalam aksinya, tersangka WL tidak sendirian, dia dibantu oleh tiga rekannya yakni ED, UG dan SR. Dengan memanfaatkan kelemahan petugas, keempatnya membongkar gudang dengan kunci Inggris. Sementara para pelaku pencurian mengaku, selama bekerja di PT CA mereka bisa mengangkut 8 troli per hari dari gudang perusahaan tersebut. ”Nah, ketiga rekannya sendiri adalah kuli angkut di perusahaan tersebut,” paparnya.
Ayam-ayam hasil curian tersebut kemudian dijual para pelaku kepada penadah SA dengan harga Rp 18 ribu per bungkus. Sementara tersangka SA menjual kembali ke pasaran dengan harga Rp 22 ribu per bungkus. ”Pembelinya kebanyakan dari pemilik warteg dan penjual ayam fried chicken sekitar Kelapa Dua dan Tangerang lainnya,” jelas Adi.
Dari keterangan SA, ayam tiren yang sudah didapat kembali dimasukan ke dalam lemari pendingin. Bahan pewarna juga ditambahkan agar warna ayam kembali segar.
Atas perbuatannya itu, tersangka SA dijerat dengan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Sedangkan 4 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Togar Harahap/Radar Banten)









