• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 Juli 2026 18:06
in Kota Serang
0

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan memberikan keterangan terkait penghentian laporan dugaan pidana terhadap Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam kasus sengketa lahan SD Negeri Kuranji.

0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menyeret Wali Kota Serang, Budi Rustandi, terkait sengketa lahan SD Negeri Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penghentian perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara khusus dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan laporan yang diajukan kuasa hukum ahli waris didasarkan pada surat pernyataan perdamaian yang berisi kesanggupan pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, surat tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar laporan pidana.

“Setelah kita selidiki, kami menyimpulkan bahwa surat perdamaian tersebut tidak sah,” ujar Dian Setyawan, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menjelaskan, surat tersebut dibuat saat proses mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Akan tetapi, sebelum perkara diputus, pihak ahli waris justru mencabut gugatan tersebut.

“Perkara ini belum diputus atau belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Surat setelah pencabutan itulah yang kemudian dijadikan dasar laporan kepada Pak Wali Kota,” katanya.

Selain itu, penyidik juga tidak menemukan unsur pidana dalam dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan.

Menurut Dian, dokumen yang digunakan Pemerintah Kota Serang untuk mengurus status tanah diterbitkan setelah gugatan dari ahli waris dicabut.

“Terkait masalah pemalsuan suratnya juga tidak dapat dibuktikan. Surat yang digunakan Pemkot atas tanah SD tersebut didaftarkan pada saat ahli waris sudah mencabut gugatannya,” tegasnya.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kata Dian, secara hukum tidak ada lagi sengketa aktif atas lahan SD Negeri Kuranji. Kondisi itu menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Serang untuk mengurus status hak pakai atas tanah tersebut.

“Jadi kalau sudah dicabut gugatannya, berarti sudah tidak ada sengketa. Maka dinaikkan statusnya menjadi hak pakai atas tanah SD tersebut. Berdasarkan gelar perkara khusus, kasus ini dihentikan,” katanya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Budi RustandiDitreskrimumKota SerangPolda BantenSD Negeri Kuranji
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Next Post

Hari Ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemadaman Capai 95 Persen

Next Post
Hari Ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemadaman Capai 95 Persen

Hari Ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemadaman Capai 95 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Cilegon Tangkap Tiga Pengedar dan Pengguna Sabu Usai Transaksi

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 16:26
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan melalui media sosial Instagram....

Kasus Dugaan Penipuan dengan Modus Membantu Pencairan Taspen Diadili di Pengadilan Negeri Serang

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 16:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Suratmi, N Rohaeti dan Neneng Husnaeni didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan pencairan uang asuransi atau bantuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.