SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menyeret Wali Kota Serang, Budi Rustandi, terkait sengketa lahan SD Negeri Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Penghentian perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara khusus dan menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan laporan yang diajukan kuasa hukum ahli waris didasarkan pada surat pernyataan perdamaian yang berisi kesanggupan pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, surat tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar laporan pidana.
“Setelah kita selidiki, kami menyimpulkan bahwa surat perdamaian tersebut tidak sah,” ujar Dian Setyawan, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, surat tersebut dibuat saat proses mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
Akan tetapi, sebelum perkara diputus, pihak ahli waris justru mencabut gugatan tersebut.
“Perkara ini belum diputus atau belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Surat setelah pencabutan itulah yang kemudian dijadikan dasar laporan kepada Pak Wali Kota,” katanya.
Selain itu, penyidik juga tidak menemukan unsur pidana dalam dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan.
Menurut Dian, dokumen yang digunakan Pemerintah Kota Serang untuk mengurus status tanah diterbitkan setelah gugatan dari ahli waris dicabut.
“Terkait masalah pemalsuan suratnya juga tidak dapat dibuktikan. Surat yang digunakan Pemkot atas tanah SD tersebut didaftarkan pada saat ahli waris sudah mencabut gugatannya,” tegasnya.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kata Dian, secara hukum tidak ada lagi sengketa aktif atas lahan SD Negeri Kuranji. Kondisi itu menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Serang untuk mengurus status hak pakai atas tanah tersebut.
“Jadi kalau sudah dicabut gugatannya, berarti sudah tidak ada sengketa. Maka dinaikkan statusnya menjadi hak pakai atas tanah SD tersebut. Berdasarkan gelar perkara khusus, kasus ini dihentikan,” katanya.
Editor: Abdul Rozak








