CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengeluhkan banyaknya perusahaan outsourcing yang kurang patuh terhadap masalah administrasi. Antara lain tidak melaporkan manajemen dan nama-nama karyawan, serta perusahaan asosiasi mereka.
Kepala Seksi (Kasi) Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Hermawandi mengatakan, berdasarkan hasil pemantauannya sejumlah perusahaan outsourcing kebanyakan yang melanggar pencatatan administrasinya. “Pelanggaran administrasi ini seperti identitas karyawannya, asosiasinya, dan jenis outsourcing seperti apa. Nah ini tidak dilaporkan ke Disnaker,” katanya, Kamis (26/5), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Dia menjelaskan, perusahaan outsourcing tersebut merupakan perusahaan penunjang pada sebuah perusahaan utama. “Perusahaan outsourcing ini seperti perusahaan yang menyediakan tenaga sekuriti, tenaga cleaning service, transportasi, dan tenaga-tenaga penunjang lain,” jelasnya.
Sayangnya, ia tidak begitu hafal berapa jumlah perusahaan outsourcing yang ada di Cilegon karena jumlahnya begitu banyak. “Kalau diperkirakan mungkin mencapai 50 persen jumlah perusahaan outsourcing yang melanggar,” terangnya.
Kata dia, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dilimpahkan ke provinsi. “Termasuk yang mencatat jumlah perusahaan itu kewenangan Provinsi,” ujarnya.
Kepala Disnaker Erwin Harahap mengakui jika masih banyak perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. “Dalam beberapa kegiatan sudah kita sampaikan agar secepatnya perusahaan-perusahaan tersebut melapor kepada kami,” terang Erwin.
Dia menyatakan, jika setelah diingatkan tidak ada respons positif dari perusahaan-perusahaan tersebut, nanti pihaknya secepatnya akan menegur perusahaan yang masih melanggar administrasi. “Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Jika masih melanggar, kita akan tegur untuk secepatnya melapor kepada kami,” imbuhnya.
Dia berharap, sebelum pihaknya menegur perusahaan yang masih membandal, agar perusahaan yang memang belum melapor ke Disnaker untuk segera melapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Umam/Radar Banten)








