SERANG – RSUD Banten kini menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga dapat mengatur pendapatan dan pengeluaran tanpa terbelenggu oleh sejumlah aturan pemerintah.
“Agar pendapatan dan pengeluaran dapat diatur sendiri, artinya pendapatan berapa dapat dibelanjakannya berapa itu tidak terbirokrasi,” kata Sekda Banten Ranta Soeharta, Selasa (31/5), di RSUD Banten.
Sekda yang juga tim penilai BLUD mengatakan, ada pedoman teknis pengelolaan BLUD yang harua dijalankan. “Jadi itu sudah diatur bahwa sarana prasarananya seperti apa dan dokternya harus seperti apa. Menurut penilaian kita bagus, bahwa RSUD Banten ini sudah memenuhi syarat untuk berganti ke BLUD,” ungkapnya.
Ia menambahkan, daripada rumah sakit disubsidi terus lebih baik mandiri, tetapi tidak berarti benar-benar dilepas. Tetap ada pengawasan dari Pemprov sebagai dewan pengawas.
Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti mengungkapkan, BLUD Provinsi Banten sejatinya akan mulai dioperasikan pada tahun 2017 untuk memaksimalkan anggaran. Namun karena terkait dengan anggaran, maka pemerintah harus memutuskan saat ini juga.
“Saat ini segala bentuk administrasi telah terpenuhi. BLUD kan intinya seleksibilitas keuangan. Jasi bagaimana kita mengatur keuangan untuk meningkatkan pelayanan agar lebih efisien dan efektif. Kita akan pakai anggaran sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya. (Wirda)