SERANG – Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin meminta pihak-pihak di luar Banten untuk jangan menyamakan antara Jakarta dan Kota Serang.
Hal ini dikatakan Subardi menyusul terjadinya polemik razia yang dilakukan oleh Satpol PP pada warung nasi yang berbuka tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEKAT.
“Jangan ada kesan ingin samakan Jakarta dengan Kota Serang karena memang masing-masing kota memiliki kearifan lokal,” ungkap Subadri saat dihubungi Radar Banten Online, Senin (13/6).
Subadri menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Satpol PP sudah sesuai dengan amanat Perda 2/2010, karena memang razia dilakukan berdasarkan keinginan masyarakat. “Dari jaman saya kecil penutupan warung nasi saat bulan Ramadan sudah biasa dilakukan dan ini sudah berjalan lama,” kata Subadri.
Ditambah lagi, kata Subadri, dirinya tetap mendukung langkah Pemkot Serang melalui Satpol PP untuk tetap melaksanakan amanat Perda Pekat tersebut.
Sesuai dengan Perda 2/2010 tentang PEKAT berbunyi ; (1) Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadan. (2) Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan. (Fauzan Dardiri)