SERANG – Dari 14-19 Juni 2016, petisi online menolak revisi Perda Kota Serang No 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) mendapatkan respons luar biasa. Lima hari ada 13.362 tanda tangan yang menyatakan setuju perda tersebut dipertahankan.
“Petisi ini bukan hanya sekadar tandatangan. Tetapi petisor juga menyertakan nama lengkap, alamat email asli, kode pos (untuk identifikasi alamat) dan komentar/pendapat pribadi. Ada sebanyak 13.362 dukungan diserahterimakan hari ini,” ungkap inisiator petisi online, Nuha Uswati Ali Darda, saat menyerahkan petisi kepada DPRD Kota Serang, Senin (20/6).
Nuha menjelaskan, bila petisi ini dipastikan bersifat netral. Tidak ada partai atau golongan atau kelompok masyarakat tertentu dibelakangnya.
“Banyak warga masyarakat yang mengaku ingin mendukung namun masih gagal terkirim karena mengalami kendala teknis ketika pengisian data. Dipastikan dukungan masih akan terus bertambah karena pengumpulan tandatangan belum dihentikan,” kata Nuha.
Nuha menambahkan, masyarakat Serang merasa perlu bergerak untuk menyuarakan bahwa mereka berdiri membela Perda Pekat Kota Serang, menolak dramatisasi berita, dan khususnya mengawal agar perda bisa kembali dengan utuh tanpa ada revisi yang merubah substansi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Serang Uhen Zuheni, mengatakan pihaknya sepakat dengan langkah petisi online. “Sebelumnya para alim ulama telah mengeluarkan petisi penolakan revisi Perda Pekat. Karena ini amanat masyarakat, entah perwakilan atau seperti nantinya, petisi ini harus disampaikan kepada Kemendagri,” kata Uhen.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono pekan lalu menyatakan, Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang mengatur rumah makan pada bulan Ramadan, perlu ada revisi terbatas. (Fauzan Dardiri)