SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menemukan empat pendaftar calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebagai pengurus dan anggota partai politik. Kasus ini ditemukan seleksi administrasi calon anggota PPK.
“Hasil tracking, kita menemukan ada empat orang yang menjadi anggota partai, ada yang caleg gagal, ada yang pengurus partai,” ungkap Pengarah Pokja Pembentukan PPK/PPS KPU Kota Serang Ali Faisal, Selasa (12/7).
Bila sampai dengan proses tahapan wawancara ada aduan dan memiliki bukti kuat sebagai pengurus parpol, kata Ali, calon anggota PPK semacam ini akan dicoret. “Termasuk bila sudah ditetapkan dan nyata-nyata ada bukti dari parpil, aduan tersebut masih diterima oleh KPU,” katanya.
Saat ini KPU sedang melakukan tes wawancara terhadap calon PPK yaitu dari Kecamatan Serang 12 peserta, Kasemen 10 peserta, Taktakan 11 peserta, Cipocok Jaya 10 peserta, Walantaka 11 peserta, dan Curug 10 peserta. “Hasil wawancara ini akan ditetapkan pada tanggal 13 Juni (besok-red) dan kemudian 14 Juni dilakukan pelantikan. Kita ingin PPK langsung running (bekerja-red),” kata Ali. (Fauzan Dardiri)