SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar pada pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa mendatang memiliki kejelasan aturan dalam fungsi antara KPU dan Bawaslu.
Pasalnya, pada Pilkada 2024 kemarin, KPU tiba-tiba mendapatkan intruksi agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) para pasangan calon, yang sebelumnya dilakukan oleh Bawaslu.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, salah satu catatan penting dalam evaluasi Pilkada 2024 adalah terkait dengan kampanye, khususnya penertiban APK.
“Berdasarkan aturan, APK seharusnya dibersihkan oleh ketua partai politik, tim pemenangan pasangan calon, atau pemerintah. Namun, dalam praktiknya terjadi ketidaksinkronan,” kata Iip, Selasa, 25 Februari 2025.
Redi mengatakan, ketika ada instruksi pembersihan APK, pihak yang seharusnya bertanggung jawab, sering kali tidak menjalankan secara maksimal.
“Bawaslu memiliki anggaran untuk penurunan APK, sementara KPU tidak. Kami di KPU juga tidak memiliki SDM khusus untuk menurunkan APK, sehingga ketika kami meminta pasangan calon atau Satpol PP untuk membersihkannya, responsnya cenderung terbatas,” kata Iip.
Editor: Abdul Rozak