CILEGON – Sejumlah warga yang terkena pembongkaran oleh Pemkot Cilegon karena menempati lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) serta tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB-) di Lingkungan Keramat Raya, Kecamatan Grogol, mengancam akan melapor ke Kantor Gubernur Provinsi Banten.
Warga menuding ada kepentingan pribadi antara oknum pemerintah untuk memanfaatkan lahan yang didirikan bangli itu untuk menjadi lahan parkir PT Dover.
“Informasi yang telah menyebar luas bahwa oknum Lurah Gerem yang akan menjadikan tanah ini untuk lahan parkir PT Dover. Jika itu benar pastinya ada kucuran dana dari PT Dover ke Pemkot Cilegon, tetapi mengapa warga tidak ada yang menerima untuk pergantian bangunan,” ujar Sastra Diharja, warga 02/02 Lingkungan Keramat Raya, Senin (8/8/2016).
Ia menegaskan malam ini akan bertahan menempati sisa puing bangunannya yang telah runtuh. Sebelum esoknya mendatangi kantor Gubernur Provinsi Banten. “Kita belum tau mau tinggal kemana, paling nanti malam akan mendirikan tenda ditanah yang ditempati bangunan kita itu. Jika lahan ini memang untuk dipergunakan kepentingan PJKA kita siap untuk pergi, tapi ini kan tidak. Jadi kita akan lapor ke Gubernur menuntut uang ganti rugi bangunan,” katanya.
Terpisah, Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyangkal jika bangunan liar yang dibongkar karena lahannya untuk digunakan menjadi tempat parkir kendaraan PT Dover. “Tidak ada. Itu bukan untuk kepentingan lahan industri ataupun tempat parkir. Jika bisa itu akan dibangun taman agar terlihat estetikanya lebih bagus,” katanya. (Riko)









