JAKARTA – Bank Indonesia segera terbitkan pecahan dan desain uang Rupiah yang baru. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia akan mengeluarkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar pahlawan.
Gambar pahlawan nasional Dr. H.C. Ir. Soekarno dan Dr. H.C. Drs. Mohammad Hatta pecahan Rp100.000, gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pecahan Rp50.000, gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi pecahan Rp20.000, gambar pahlawan naaional Frans Kaisiepo pecahan Rp10.000, gambar pahlawan Dr. K.H. Idham Chalid pecahan Rp5.000, gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin pecahan Rp2.000, gambar pahlawan nasional Tjut Meutia pecahan Rp1.000, gambar pahlawan nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja pecahan Rp500, dan gambar pahlawan nasional Dr. Tjiptomangunkusumo pecahan Rp200.
Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Direktur Bank Indonesia Arbonas Hutabarat mengatakan bahwa Bank Indonesia sedang mempersiapkan penyusunan desain dan rencana penerbitan.
“Kepres baru hari ini di tanda tangani, jadi untuk pelaksanaannya nanti akan kami umumkan tahun ini. Namun untuk desainnya masih kami persiapkan,” katanya melalui siaran pers, Rabu (14/9).
Sementara itu, penggunaan sebelas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
“Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan nanti,” ujarnya.
Namun, apabila uang Rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. (Wirda)