CILEGON – Sudah dua kali keluar masuk ke dalam penjara nyatanya tidak membuat Wilson, seorang warga Kota Cilegon kapok. Residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan setelah menggasak uang tunai sebesar Rp.12.247.550 di dalam toko Alfamart, Lingkungan Tegal Cabe, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kapolsek Ciwandan Kompol Didit Imawan mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku berlangsung pada Jumat kemarin. Saat itu pelaku bersembunyi di wilayah Kelurahan Cikerai, tidak jauh dari Lapas Cilegon.
“Setelah kita mendapat laporan, kita selidiki dan berdasarkan keterangan saksi-saki dan petunjuk di tkp akhirnya pelaku berhasil kita amakan. Kita kepung dia di sekitaran Lapas Cilegon. Ternyata uang hasil dari pencurian pelaku ini telah dibelikan TV dan handphone,” ujar Didid, saat dihubungi Radar Banten Online melalui telepon selular, Selasa (18/10/2016).
Diceritakan Didid, kasus yang menyeret Wilson sebagai tersangka tunggal ini bermula pada Rabu pekan lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Hari itu tepatnya Wilson melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dalam toko Alfamart tersebut.
“Modus pelaku berpura- pura membeli barang kemudian menodongkan pisau kepada karyawati Alfamart yang bernama Ayu. Kemudian pelaku ini sambil berkata “di mana tempat brankas?” kemudian korban karna ketakutan langsung menunjukkan tempat dimana menyimpan uang dan akhirnya pelaku berhasil membawa uang dan satu unit handphone merk Sony warna putih,” terangnya.
Dikatakannya, Wilson terancam dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1) hingga ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. “Ini dia ketiga kalinya melakukan pencurian dengan modus yang sama,” katanya. (Riko)








