CILEGON – Pemkot Cilegon bakal membongkar pertokoan di Cilegon Plaza Mandiri (CPM) di Jalan SA Tirtayasa. Kemarin (17/10), Pemkot mengumpulkan para pedagang untuk diajak musyawarah membahas rencana tersebut.
Wakil Walikota Edi Ariadi mengatakan, ruko-ruko yang ada di sekitar gedung CPM, baik yang ada di kanan maupun kiri akan dibongkar. “Ini kan semua untuk penataan. Mereka kita tawarkan untuk pindah ke gedung CPM,” katanya kepada Radar Banten, Senin (17/10), usai rapat dengan para pengelola ruko.
Edi menjelaskan, untuk rencana itu, Pemkot akan mengecek terlebih dulu sertifikat tanah para pemilik ruko. “Jika HGB (hak guna bangunan) murni, akan diganti tanah dan bangunannya. Tapi, jika HGB di atas HPL (hak pengelolaan lahan), yang akan diganti cuma bangunannya saja,” jelas Edi.
Dikatakan Edi, nanti di lahan bekas ruko itu akan dibangun taman dan lahan parkir. Sementara, para pedagang atau pemilik ruko dipindahkan ke gedung CPM. “Pada prinsipnya, mereka setuju dengan rencana Pemkot. Tinggal nanti kita cek dulu sertifikat tanahnya. Mana yang HGB murni dan mana yang HGB di atas HPL. Selain itu, untuk ganti ruginya juga nanti akan kita appraisal kira-kira berapa nilai tanah tersebut,” katanya.
Diketahui, gedung CPM atau eks Matahari memiliki luas 6.109 meter persegi. Terdiri atas gedung CPM seluas 4.262, ruko sekira CPM 1.132 meter persegi, serta lahan parkir 715 meter persegi.
Menanggapi hal itu, perwakilan para pemilik ruko Indro Sutrisno mengatakan, pada dasarnya pedagang sebagai rakyat mendukung apa pun yang menjadi rencana dan program Pemkot. “Diperkirakan, ada sekitar 20 pemilik ruko yang ada di lahan CPM,” katanya.
Indro mengklaim, semua pemilik ruko yang ada di lahan CPM mempunyai sertifikat tanah HGB. “Semuanya HGB para pemilik ruko HGB murni. Tidak ada yang HGB di atas HPL. Terkait tawaran Pemkot yang mengalihkan para pedagang ke gedung eks Matahari atau gedung CPM, belum ada kesepakatan dengan teman-teman pemilik ruko,” terangnya.
Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon I Nyoman Marta mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sertifikat para pemilik ruko itu HGB murni atau HGB di atas HPL. “Sepertinya sih tidak semua HGB murni. Tapi, nanti akan kita cek sertifikatnya. Kami menunggu dari Pemkot saja. Kapan sertifikat para pemilik ruko itu sudah terkumpul dan bisa diserahkan kepada kami untuk dicek,” katanya.
Sementara itu, Asda III Cilegon Sari Suryati meminta pedagang agar tidak perlu khawatir dengan status HGB di atas HPL lantaran takut penggantian tidak sesuai. Ia menegaskan, Pemkot Cilegon juga bakal memberi perlindungan kepada para pedagang. “Kami tahu pedagang harus tetap berjualan. Karenanya, nanti akan dipindahkan ke Cilegon Plaza Mandiri. Untuk penggantian bangunan atau lahannya, nanti kami akan lakukan appraisal,” pungkasnya. (Umam-Alwan/Radar Banten)









