Setelah ditetapkan sebagai paslon Pilgub Banten 2017, KPU Banten akan mendiskualifikasi paslon jika dalam 60 hari tidak menyerahkan SK pengunduran diri sebagai gubernur, anggota DPR RI, serta pegawai BUMN.
Setelah ditetapkan sebagai paslon Pilgub Banten 2017, KPU Banten akan mendiskualifikasi paslon jika dalam 60 hari tidak menyerahkan SK pengunduran diri sebagai gubernur, anggota DPR RI, serta pegawai BUMN.
KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin pengamanan kegiatan Pekan Olahraga Buruh di...
KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, melepas keberangkatan 390 jemaah haji di Masjid Al Amjad, Minggu...