SERANG – Alat peraga kampanye (APK) yang bergambarkan pasangan calon cagub dan cawagub Banten yang disediakan oleh KPU sudah dipasang di lokasi yang ditentukan. KPU juga mengingatkan agar pemasangan APK pasangan calon tidak melebihi batas yang sudah ditetapkan.
“Paslon harus tertib terhadap lokasi yang telah diusulkan dan ditetapkan oleh KPU. Paslon walaupun diberikan membuat APK jangan melebihi yang sudah ditetapkan oleh Peraturan KPU karena akan masuk pelanggaran,” kata Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri kepada Radar Banten Online, Jumat (4/11).
Syaeful menjelaskan, pemasangan APK diamanatkan sesuai Peraturan KPU yang dilaksanakan KPU Banten yakni memasang APK seperti baliho di setiap lokasi yang sudah ditetapkan.
“Balihonya sudah kita pasang 28 Oktober lalu, dan untuk lokasi sudah kita SK-an. Itu berdasakan usulan dari masing-masing paslon,” katanya.
Syaeful menambahkan, jika APK rusak maka menjadi tanggung jawab paslon. (Fauzan Dardiri)









