SERANG – Walikota Serang Tb Haerul Jaman telah menandatangani rekomendasi upah minimum kota (UMK) Serang tahun depan sebesar Rp3.108.470,31. Besaran UMK itu naik 17,38 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp2.648.125.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ratu Ani Nuraini mengatakan, penetapan UMK itu didasarkan pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. “Dalam surat itu, disebutkan bahwa bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2016 masih di bawah nilai KHL (kebutuhan hidup layak), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL,” terang Ani, Senin (7/11).
Ani mengatakan, lantaran UMK tahun ini di bawah nilai KHL maka Dewan Pengupahan Kota Serang melakukan adjustment (penyesuaian). Usulan penyesuaian yang diajukan, yakni 9,13 persen. Dengan begitu, upah berjalan ditambah inflasi nasional 8,25 ditambah 9,13 persen didapatlah angka Rp3.108.470,31.
Kata dia, surat yang ditandatangani Walikota dengan Nomor 561/1086/DTKT/2016 tentang Rekomendasi UMK Tahun 2017 disampaikan ke Plt Gubernur Banten hari ini. Diharapkan, usulan yang disampaikan itu dapat disetujui.
Perwakilan Serikat Pekerja Kota Serang Adi Satria Lia mengatakan, penyesuaian itu dilakukan karena selama ini nilai UMK di bawah KHL. Tahun lalu, dari usulan UMK sebesar Rp2,89 juta, Gubernur Banten menganulir menjadi Rp2.648.125. “Jelas itu di bawah KHL,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap usulan UMK berdasarkan rapat pleno pekan lalu terkait UMK Kota Serang yang telah mendapatkan rekomendasi dari Walikota disetujui Plt Gubernur. Apalagi, nilai inflasi Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten tinggi. Bahkan, pernah menduduki nomor satu di Pulau Jawa.
“Saya rasa angka ini (usulan UMK 2017-red) sudah pas dan ini berdasarkan musyawarah, baik pemerintah maupun pengusaha setuju,” tutur Adi. (Rostina/Radar Banten)
