SERANG – Sebelum bebas bersyarat Kamis (10/11) besok, mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendatangi kantor Balai Pemasyaraktan (Bapas) Serang di Jalan Abdul Fatah Hasan No 51, Ciceri, Kota Serang, Rabu (9/10).
Antasari bebas bersyarat mulai besok setelah melewati masa tahanan tujuh tahun enam bulan dari vonis 18 tahun karena terbukti sebagai otang dari kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Bebas bersyarat Antasari mendapatkan penjaminan dari istrinya, Ida Laksmiwati. “Pak Antasari penjaminnya itu istrinya. Beliau keluar negeri pun enggak apa-apa asal ada izin dari menteri, tapi pas wajib lapor mesti datang,” ujar Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Serang Dadan, Rabu (9/11).
Selain mendapatkan penjaminan dari sang istri, pembebasan bersyarat tersebut karena Antasari dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.
Kata Dadan, Antasari ke Bapas Serang untuk mengurus persyaratan administrasi. Setiap bulan Antashari harus melapor ke Bapas.
Sebelum menjalani proses bersyaratnya, Antasari telah menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Salim selama 10 bulan dengan gaji Rp3 juta per bulan yang dia berikan kepada negara. (Bayu)







