slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
19-04-2026 17:43:22
in Kabupaten Serang

Pelaksanaan rapat LKPJ Bupati Serang tahun 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD Serang menarik banyak perhatian.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang ada, DPRD ternyata tidak memiliki kewenangan menolak LKPJ, melainkan hanya bisa memberikan rekomendasi dengan catatan strategis bukan penolakan Mutlak.

Baca Juga :

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Hal tersebut diungkapkan oleh praktisi hukum Daddy Hartadi. Daddy yang sehari hari berprofesi sebagai advokat mengatakan, jika benar ada penolakan LKPj dalam pansus LKPj Bupati Serang, maka penolakan itu salah kaprah dan DPRD dianggap tidak mengerti ketentuan peraturan perundang-undangannya.

Dadi mengungkapkan, Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima LKPj Bupati/Walikota.

“Sifat LKPj adalah Laporan bujan Pertanggungjawaban Mutlak. Sehingga menurut Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah LKPj bersifat laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan, bukan pertanggungjawaban yang menentukan jabatan kepala daerah,” katanya, Minggu 19 April 2026.

Dadi mengatakan, secara mekanisme yang bisa dilakukan DPRD kepada Bupati atas LKPJ yang disampaikan adalah memberikan rekomendasi dengan memberikan catatan-catatan strategis, untuk diperbaiki dalam LKPjnya. Hal ini selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Secara Mekanisme soal laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah telah diatur dalam Pasal 15 sampai pasal 20 pada PP Nomor 13 Tahun 2019. Mekanismenya DPRD dalam ketetuan tersebut diatur melakukan pembahasan LKPJ dan hasil pembahasannya berupa Rekomendasi yang berisi catatan strategis, saran, dan atau masukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut tidak bersifat menolak atau menerima, melainkan perbaikan kinerja pemerintahan. Sehingga implikasinya sekalipun LKPJ tersebut tidak disetujui DPRD tidak berakibat pada kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah.

Menurutnya, catatan strategis dalam rekomendasi DPRD dikhususkan untuk perbaikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan di tahun berikutnya.

“Jadi aturan sekarang hanya memberikan rekomendasi atas LKPj, tidak seperti yang diatur dalam rezim pemerintahan daerah sebelumnya, yang bisa dilakukan penolakan dan berakibat diberikannya sanksi oleh DPRD kepada Kepala Daerah,” pungkasnya.

Editor: Abdul Rozak

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Related Posts

Pemerintahan

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 17:40

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat jika jumlah penduduk Banten pada tahun 2025 mencapai 12,47 juta orang. Fakta...

Read moreDetails

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Atap Rusak Parah, Musala di Pulomerak Butuh Renovasi Mendesak Demi Keselamatan Jamaah

Musywil GEMA Al-Khairiyah Banten 2026, Supardi Nahkodai Kepengurusan Baru

Pemkot Serang Bakal Perbaiki Sarana dan Fasilitas Rumah Potong Hewan Tahun Depan

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Telan Anggaran Rp 48,5 Miliar, Masuk Tahap Review

Penyidikan Kasus Korupsi BTN Cabang BSD Tangsel Rp 13,9 Miliar Dinilai Tak Tuntas

Diskominfo Tangsel Buka Peluang Rekrut Siswa Berprestasi di Program Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Atap Rusak Parah, Musala di Pulomerak Butuh Renovasi Mendesak Demi Keselamatan Jamaah

Minggu, 19 April 2026 16:49

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Atap Rusak Parah, Musala di Pulomerak Butuh Renovasi Mendesak Demi Keselamatan Jamaah

Minggu, 19 April 2026 16:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 17:40

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat jika jumlah penduduk Banten pada tahun 2025 mencapai 12,47 juta orang. Fakta...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak