SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD Serang menarik banyak perhatian.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang ada, DPRD ternyata tidak memiliki kewenangan menolak LKPJ, melainkan hanya bisa memberikan rekomendasi dengan catatan strategis bukan penolakan Mutlak.
Hal tersebut diungkapkan oleh praktisi hukum Daddy Hartadi. Daddy yang sehari hari berprofesi sebagai advokat mengatakan, jika benar ada penolakan LKPj dalam pansus LKPj Bupati Serang, maka penolakan itu salah kaprah dan DPRD dianggap tidak mengerti ketentuan peraturan perundang-undangannya.
Dadi mengungkapkan, Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima LKPj Bupati/Walikota.
“Sifat LKPj adalah Laporan bujan Pertanggungjawaban Mutlak. Sehingga menurut Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah LKPj bersifat laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan, bukan pertanggungjawaban yang menentukan jabatan kepala daerah,” katanya, Minggu 19 April 2026.
Dadi mengatakan, secara mekanisme yang bisa dilakukan DPRD kepada Bupati atas LKPJ yang disampaikan adalah memberikan rekomendasi dengan memberikan catatan-catatan strategis, untuk diperbaiki dalam LKPjnya. Hal ini selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Secara Mekanisme soal laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah telah diatur dalam Pasal 15 sampai pasal 20 pada PP Nomor 13 Tahun 2019. Mekanismenya DPRD dalam ketetuan tersebut diatur melakukan pembahasan LKPJ dan hasil pembahasannya berupa Rekomendasi yang berisi catatan strategis, saran, dan atau masukan,” ujarnya.
Ia mengatakan, rekomendasi tersebut tidak bersifat menolak atau menerima, melainkan perbaikan kinerja pemerintahan. Sehingga implikasinya sekalipun LKPJ tersebut tidak disetujui DPRD tidak berakibat pada kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah.
Menurutnya, catatan strategis dalam rekomendasi DPRD dikhususkan untuk perbaikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan di tahun berikutnya.
“Jadi aturan sekarang hanya memberikan rekomendasi atas LKPj, tidak seperti yang diatur dalam rezim pemerintahan daerah sebelumnya, yang bisa dilakukan penolakan dan berakibat diberikannya sanksi oleh DPRD kepada Kepala Daerah,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak








