SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten hingga hari ini menerima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 63 laporan. Dengan jumlah tersebut, Banten menjadi daerah dengan laporan dugaan pelanggaran terbanyak diantara daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada secara serentak.
“Laporan yang tadi sejak sebelum penetapan dua calon oleh KPU. Laporannya bersumber dari masing-masing timses dan masyarakat,” ujar Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi di kantor Bawaslu Provinsi Banten hari ini, Selasa (13/12).
Menurut Pramono, hal tersebut diketahui dari rapat evaluasi bersama Bawaslu RI. Menurutnya, Jakarta saja informasi yang diketahuinya hanya menerima 35 laporan, setengah dari jumlah laporan.
“Untuk Pilgub sekarang memang saya rasa lebih ketat, dulu, satu pasangan saja yang banyak melaporkan,” papar Pramono.
Dari seluruh laporan, paling banyak menurut Pramono terkait Alat Praga Kampanye (APK) dan penggunaan program pemerintah sebagai alat kampanye. Setelah itu, bentuk dugaan pelanggaran lain, seperti politik uang.
“Yang terbaru sekarang laporan dari timses nomor urut dua, yang melaporkan Walikota Tangsel (Airin Rachmi Diany) yang melakukan kampanye tampa melalui mekanisme cuti, selain itu, laporan adanya pembagian amplop diagenda yang sama,” ujarnya. (Bayu)