SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JH (28) warga Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap petugas Reskrim Polsek Kramatwatu. Oknum organisasi masyarakat (ormas) ini ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan pengancaman terhadap kontraktor.
Kapolsek Kramatwatu, Kompol Ba’i Mamun mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Maret 2026 lalu. Pada saat itu, pelaku menghampiri korban kontraktor berinisial LK di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kramatwatu untuk meminta uang jatah keamanan.
“Kejadiannya sebelum lebaran, jadi pelaku ini menemui korban di lokasi proyek jalan dan meminta uang. Uangnya, gak terlalu besar dibawah Rp 10 juta,” katanya, Selasa kemarin.
Permintaan uang tersebut ditolak korban karena dia tidak mempunyai alasan untuk memberikannya. Pelaku yang tersinggung kemudian mengeluarkan senpi rakitan dan menembaknya ke udara. “Pelaku pada saat kejadian buang tembakan ke udara,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Andri Setiawan.
Pasca kejadian, korban lantas melaporkannya ke Polsek Kramatwatu. Dari laporan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku di daerah Bojonegara, Kabupaten Serang. Pelaku ditangkap saat meminta jatah uang kepada kontraktor yang sedang menggarap proyek jalan.
“Pelaku kami amankan di daerah Bojonegara pada saat Operasi Ketupat Maung 2026. Dia (pelaku-red) diamankan pada saat meminta jatah keamanan kepada kontraktor,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senpi rakitan dan satu butir peluru. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kramatwatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangannya, pelaku mendapatkan senpi tersebut dari seseorang yang tinggal di daerah Lampung. “Ngakunya beli Rp 2 juta,” ujar perwira menengah Polri ini.
Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Ipda Andri Setiawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kami masih kembangkan untuk kasus kepemilikan senpinya, untuk identitasnya sudah kami ketahui,” katanya.
Andri menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan, pemasok senpi rakitan tersebut masih berkaitan dengan pelaku lain yang sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Merak beberapa waktu yang lalu.
“Dari hasil pengembangan kita, pemasok senpi ini juga berkaitan dengan pelaku lain yang sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Merak (diamankan senpi rakitan-red),” kata mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota.
Andri menduga, senpi yang dipasok pelaku di Lampung tersebut digunakan para pelaku kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di daerah Banten, Jakarta dan Jawa Barat.
“Arahnya mungkin ke sana, senpi dari pelaku ini (pemasok-red) digunakan buat pelaku curanmor (senpi rakitan-red),” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak









