SERANG – Di tengah upaya serikat buruh meminta upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 direvisi, justru pengusaha yang tidak sanggup membayar ramai-ramai mengusulkan penangguhan. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, hingga Selasa (13/12) tercatat sudah ada 37 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2017.
“Saat ini sedang direkap perusahaan mana dan dari kabupaten kota mana saja,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banten Untung Saritomo kepada Radar Banten, kemarin.
Menurut Untung, pengajuan penangguhan UMK 2017 telah dibuka sejak 24 November dan batas akhir pengajuan 16 Desember 2016. “Kemungkinan masih akan bertambah hingga masa waktu pengajuan berakhir, sebab masih banyak perusahaan yang sedang melengkapi berkas untuk mengajukan penangguhan UMK,” katanya.
Untung menambahkan, Disnakertrans Banten berencana memperpanjang masa pengajuan penangguhan UMK hingga 20 Desember 2016. “Ya kalau diperlukan kita perpanjang, prinsipnya pemerintah memfasilitasi semua pihak,” ungkapnya.
Senada dikatakan Kasi Pengupahan Disnakertrans Banten, Karna Wijaya. Ia mengatakan, UMK 2017 yang ditetapkan Plt Gubernur Banten tertanggal 23 November sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah pekerja sesuai UMK 2017, perusahaan diperbolehkan mengajukan usul penangguhan UMK. “UMK 2017 mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen meskipun kenaikannya bukan berdasarkan survei komponen hidup layak (KHL) tapi mengikuti kenaikan nilai inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi sesuai PP 78 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2017,” katanya.
“Semua permohonan penangguhan akan dikaji dengan ketat sesuai aturan yang berlaku dan harus ada dokumen persetujuan dari buruh dalam mengusulkan penangguhan UMK. Bagi yang usul penangguhan UMK-nya ditolak tetap wajib membayar upah sesuai UMK 2016,” sambung Karna.
Dalam dua tahun terakhir, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK di Banten selalu tembus hingga 100 perusahaan. (Deni S/Radar Banten)