slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Niat Jahat Jadi Penentu Nasib Ahok

Aas Arbi by Aas Arbi
14-12-2016 10:57:19
in Featured, Hukum
Niat Jahat Jadi Penentu Nasib Ahok

Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (13/12). Foto: JawaPos.com/CNN Indonesia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Sidang kasus kontroversial dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai. Selasa (13/12) sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan diwarnai eksepsi mengharukan Ahok Namun, kendati penuh haru, nasib Ahok diprediksi ditentukan dalam pembuktian niat jahat dan keterhubungan pidana dengan ketertiban umum.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.00. Saat itu jaksa membacakan dakwaannya silih berganti. Salah seorang jaksa tersebut adalah Ali Mukartono. Dia mengatakan, saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, Ahok masih menjabat gubernur, tapi sudah mendaftar sebagai calon gubernur dalam pilkada 2017. “Tapi, dia kemudian menyebut jangan mau dibohongi orang pakai surah Al Maidah 51,” ujarnya, sebagaimana dilansir JawaPos.com.

Baca Juga :

Pria Asal Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi Muhammad SAW

Bukan Pelaku Utama, Admin Penista Agama Belum Jadi Tersangka

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama Akibat Konten Kriuk Kulit Babi

Tawasulan Bareng Anjing di Cisoka Masih Dalam Pengamatan MUI

Menurut dia, ungkapan itu menunjukkan seakan-akan surah Al Maidah 51 digunakan orang lain untuk membohongi masya­rakat saat pilkada. Namun, ternyata terdakwa sendiri yang mendudukkan surah Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi. “Bukan orang lain,” katanya. Lalu, jaksa mendakwa Ahok melanggar pasal 156 dan pasal 156 a KUHP soal penistaan agama. Ancaman maksimal pelanggaran dua pasal itu adalah penjara enam tahun.

Ahok lantas membacakan eksepsi atau bantahan atas surat dakwaan. Ahok awalnya ingin memutar video Gus Dur. Namun, majelis hakim menolaknya. Lalu, Ahok melanjutkan eksepsinya. Dia menyebut ayah kandungnya, Indra Tjahaja Purnama, dan ayah angkatnya, Andi Baso Amir, berjanji menjadi saudara seumur hidup. Andi Baso adalah bupati Bone, Sulsel, periode 1967-1970 yang juga adik kandung Panglima ABRI (Pangab) Jenderal (pur) M. Jusuf. “Kecintaan ayah saya dan ayah angkat sangat berbekas pada saya,” ujarnya.

Bahkan, biaya kuliah S-2 dia juga ditanggung kakak angkatnya, Haji Pranata Amir. “Saya seperti orang yang tidak mau berterima kasih bila tidak menghargai agama orang tua dan kakak angkat saya,” tuturnya dengan suara bergetar.

Apalagi, ibu angkatnya pernah berpesan bila kelak menjadi gubernur, dirinya harus benar-benar melayani orang kecil. “Saya selalu camkan pesan ibu angkat saya itu dalam bekerja menjadi gubernur,” tuturnya sembari terisak.

Ahok mengaku sangat sedih saat dituduh menistakan agama Islam. Yang berarti menistakan orang tua angkat dan kakak angkat yang beragama Islam. “Berarti saya juga dituduh menistakan keluarga angkat,” ungkapnya.

Sementara itu, hakim ketua Dwiarso Budi menanggapi eksepsi Ahok secara datar. Menurut dia, semua penjelasan Ahok tersebut akan dipertimbangkan hakim. Hakim kini menunggu sikap jaksa apakah akan memberikan tanggapan atau tidak terhadap pembelaan Ahok.

Saat itu jaksa Ali Mukartono meminta waktu seminggu untuk memberikan tanggapan atas eksepsi Ahok dan kuasa hukumnya. “Baik, tanggapan JPU (jaksa penuntut umum) dibacakan minggu depan, Selasa (20/12). Sidang juga ditunda satu minggu,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, eksepsi tersebut merupakan penolakan terhadap isi dakwaan. Yang seharusnya mempertanyakan soal ketidakjelasan tempat, waktu, hingga pidana yang dilakukan. “Tapi, eksepsi Ahok sudah melebihi itu. Tapi, tentu semua itu bergantung hakim,” ujarnya.

Ahok sudah sampai pada tahap pleidoi atau pembelaan. Ahok menjelaskan tentang latar belakang keluarga yang menurut dia tidak mungkin membuat gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut menistakan Islam. “Ini sebenarnya sudah pleidoi,” jelasnya.

Bahkan, bukan hanya pleidoi. Namun, lanjut Abdul Fickar, ada kesan bahwa momentum pembacaan eksepsi itu dimanfaatkan untuk berkampanye. Dia menuturkan, semua kebaikan Ahok dibeberkan, mulai berasal dari keluarga angkat Islam hingga membangun masjid. Gejala semacam itu sebenarnya sangat wajar dalam persidangan. “Namun, untuk kasus yang berbau politis,” lanjutnya.

Yang paling utama, sebenarnya jaksa dan kuasa hukum Ahok akan bertarung dalam dua hal. Yakni, niat jahat dan ketertiban umum. “Niat jahat ini tentu dalam pasal 156 disebut barang siapa dengan sengaja. Nah, bagaimana nasibnya, bergantung dibuktikan sengaja atau tidak,” ungkapnya.

Namun, yang selama ini belum terkuak adalah bahwa pasal 156 dan 156 a KUHAP itu masuk dalam bab ketertiban umum. Artinya, seharusnya mempertimbangkan respons masyarakat pasca terjadinya peristiwa yang diduga pidana tersebut. “Kalau jaksanya paham, tentu akan dihubungkan dengan ketertiban umum. Padahal, kita mengetahui sendiri ada aksi 411 dan 212,” terangnya. (idr/ydh/c7/agm/JPG)

Tags: penistaan agamasidang Ahok
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Love Story: Bujang Lapuk Akhirnya Kawin Juga

Next Post

37 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2017

Related Posts

Pria Asal Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi Muhammad SAW
Berita Utama

Pria Asal Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi Muhammad SAW

by Fahmi
Selasa, 10 Juni 2025 18:43

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Arif Budiman warga Jalan Griya Cilegon, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang nekat menginjak Al-Qur’an dan menghina Nabi Muhammad SAW....

Read moreDetails

Bukan Pelaku Utama, Admin Penista Agama Belum Jadi Tersangka

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama Akibat Konten Kriuk Kulit Babi

Tawasulan Bareng Anjing di Cisoka Masih Dalam Pengamatan MUI

Warga di Cisoka Tangerang Lakukan Tawasulan di Depan Makam Palsu Bareng Anjing

Partai Islam di Lebak Minta Polisi Tindak Tegas ‘Dewa Matahari’

Mengaku Dewa Matahari, Warga Bekasi Diperiksa Polisi di Mapolres Lebak

Eks Santri Ngaku Imam Mahdi

Ahok Hanya Ingin Ditemui Oleh 15 Orang Ini di Rutan

Hakim yang Vonis Ahok Dikenal Sebagai Bonek, Ini Sosoknya!

Next Post
Safety

37 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2017

Tiga Alasan Kuat Mengapa Dahlan Harus Dibebaskan

Tiga Alasan Kuat Mengapa Dahlan Harus Dibebaskan

Serang Panimbang

Pengukuran Lahan Tol di Pandeglang Ditarget Selesai Juli 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

Selasa, 30 Juni 2026 22:50
Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 20:49
Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Selasa, 30 Juni 2026 20:47
55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 20:46
Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Selasa, 30 Juni 2026 20:45
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Selasa, 30 Juni 2026 20:43
Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

Selasa, 30 Juni 2026 22:50
Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 20:49
Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Selasa, 30 Juni 2026 20:47
55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 20:46
Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Selasa, 30 Juni 2026 20:45
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Selasa, 30 Juni 2026 20:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

by Adam Fadillah
Selasa, 30 Juni 2026 22:50

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon dijadwalkan menggelar pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II pada Rabu 1 Juli...

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 30 Juni 2026 20:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menjalin kerja sama dengan World Bank atau Bank Dunia...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak