• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis

Jelang Penerapan UMK 2017, Dua Kota Usulkan Upah Sektoral

Redaksi by Redaksi
Senin, 19 Desember 2016 13:03
in Bisnis, Ekonomi, Featured
0
Safety

Ilustrasi/ Inet

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Jelang penerapan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2017 per 1 Januari 2017, dua daerah telah mengusulkan upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK) 2017. Upah sektoral ini besarannya disesuaikan dengan masa kerja setiap karyawan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, dua daerah yang telah mengusulkan besaran UMSK 2017 yaitu Kota Cilegon dan Kota Tangerang. “Usulannya sudah kami terima dan sudah kami sampaikan ke Plt Gubernur Banten. Sementara, kabupaten kota lainnya belum masuk usulannya,” kata Karna kepada Radar Banten, Sabtu (17/12).

Menurut Karna, usulan UMSK Kota Tangerang berbeda dengan usulan Kota Cilegon. Besaran UMSK yang diusulkan disesuaikan dengan kategorinya seperti kelompok dengan tiga jenis industri niaga dan jasa. Kelompok pertama logam dan industri berat, kelompok dua jenis industri pengolahan serta disesuaikan dengan masa kerja.

Selama ini, lanjut Karna, UMSK baru ditetapkan untuk kabupaten kota yang sudah ada asosiasi pengusaha sektor industri, seperti di wilayah Tangerang Raya, tapi dalam satu tahun terakhir, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon juga telah membentuk asosiasi pengusaha sektor industri. “Sesuai Permenaker No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan UMSP atau UMSK atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan,” jelasnya.

Usulan UMSK Kota Tangerang untuk kelompok I mencapai 15 persen dari UMK 2017.‎ “Bila UMSK ini disetujui, maka perusahaan wajib membayarkan upah sesuai UMK 2017 ditambah upah sektoral,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi menegaskan, dalam rekomendasi Walikota Cilegon dan Walikota Tangerang, diusulkan besaran UMSK 2017 sesuai kelompok. Untuk Kota Cilegon dengan rincian upah sektoral sebesar tujuh persen dari UMK Cilegon untuk kelompok I (masa kerja di atas satu tahun), lima persen untuk kelompok II (masa kerja di bawah satu tahun) dan tiga persen untuk kelompok III (pekerja kontrak). Sedangkan Kota Tangerang lebih tinggi, 15 persen kelompok I, sepuluh persen kelompok II, lima persen kelompok III. “Usulan UMSK yang masuk kami kaji dan kami sampaikan ke Plt Gubernur. Selama ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektoral dengan serikat pekerja, Pemprov pasti mengakomodirnya,” katanya. (Deni S/Radar Banten)

Tags: UMK 2017UMK Banten 2017
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bank Indonesia Banten Distribusikan Uang Rupiah Pecahan Baru Rp2 Miliar

Next Post

Enam Polsek di Kabupaten Serang Masuk Wilayah Polres Serang Kota

Next Post
Enam Polsek di Kabupaten Serang Masuk Wilayah Polres Serang Kota

Enam Polsek di Kabupaten Serang Masuk Wilayah Polres Serang Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Seleksi Pimpinan Baznas Lebak Periode 2027-2032 Segera Dibuka

by Nurabidin
Sabtu, 29 Agustus 2026 15:01
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak periode...

Musim Durian Banjiri Lebak, Bangkitkan Ekonomi Warga

by Nurabidin
Sabtu, 29 Agustus 2026 13:44
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kabupaten Lebak salah satu sentra buah durian di Banten. Salah satu durian yang paling diburu adalah durian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.