slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Kenali, Mungkin Ini Jenis Sexual Harrasment yang Kamu Lakukan

Redaksi by Redaksi
20-12-2016 23:16:05
in Featured, Style, Zetizen
Kenali, Mungkin Ini Jenis Sexual Harrasment yang Kamu Lakukan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

BEBERAPA waktu lalu, Geneveive, salah seorang selebask Indonesia, sempat bikin dunia Ask.fm gempar. Yap, dia memutuskan speak up tentang kejadian sexual harrasment yang baru aja dialaminya. Bukan cuma Geneveive, 16 persen Zetizen lainnya juga mengaku pernah menjadi korban sexual harrasment. Sayangnya, masih sedikit orang yang sadar bahwa sexual harrasment nggak sebatas pelecehan seksual secara fisik dan punya arti yang lebih luas. Seperti apa? Let’s check this out!

Pelecehan Seksual Verbal
Pelecehan seksual juga bisa terjadi secara verbal. Namun, banyak orang yang belum menyadari bahwa tindakan itu termasuk bentuk pelecehan seksual. ’’Segala tindakan berbau seksual yang membuat si korban merasa tidak nyaman dan dirugikan bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual,’’ jelas Joris Lato, direktur yayasan Embun Surabaya, lembaga yang memiliki fokus perhatian pada perlindungan dan pemberdayaan anak-anak dan perempuan.

Baca Juga :

Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri Tangerang

BRI Meriahkan Campus Fest 2026 di Graha Pena Ballroom Radar Banten

Honda Banten Gelar Edukasi Safety Riding, Tekankan Budaya #Cari_Aman di Kalangan Pelajar

SMK Muhammadiyah 3 Tangsel Kunjungi Radar Banten, Bekali Diri Hadapi Dunia Kerja

Nah, secara verbal, tindakan pelecehan tersebut dapat berupa candaan, komentar, atau sindiran yang bersifat seksual. ’’Misalnya, ada orang jalan, kemudian digodain dengan candaan seksual. Hal itu bisa dikatakan sebagai pelecehan seksual kepada korban,’’ terang Joris.

Dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Airlangga Sapta Aprilianto SH MH menambahkan, ancaman verbal yang mengarah ke hal seksual juga termasuk dalam kategori sexual harassment loh.

Pelecehan Seksual Visual
Perkembangan teknologi emang bisa jadi sarana kejahatan, termasuk pelecehan seksual. Yap, bentuk pelecehan seksual visual bisa terjadi melalui media sosial atau chat room.
’’Di media sosial banyak kita temui seseorang yang mem-posting foto, kemudian mendapatkan komentar berbau seksual,’’ tutur Joris.

Menurut dia, selain merupakan bentuk pelecehan seksual, hal tersebut termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelecehan itu banyak ditemui di beragam medsos seperti Bigo Live dan Instagram.

’’Transaksi di chat room seperti mengirimkan gambar porno atau konten berbau seksual juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual dan melanggar UU ITE,’’ tambah Sapta.
Bukan hanya itu, sexual harassment secara visual juga dapat ditemui di dunia nyata. Misalnya, perilaku ekshibisionis yang suka memamerkan alat kelaminnya di depan umum. Bahkan, tindakan seperti membuat gestur seksual atau memandang ke bagian tubuh tertentu dengan maksud seksual juga termasuk bentuk sexual harassment loh.

Pelecehan Seksual Fisik
Jenis paling parah sekaligus paling umum di telinga masyarakat tentu bentuk pelecehan seksual secara fisik. ’’Pelecehan seksual itu bisa berbentuk pemerkosaan jika ada hubungan intim atau pencabulan jika tanpa hubungan intim,’’ jelas Sapta. Memeluk, mencium, atau memegang bagian tubuh tertentu yang punya maksud seksual dan menciptakan ketidaknyamanan korban juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

’’Misalnya, yang dijelaskan pada KUHP pasal 281, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,’’ tegas Sapta.

Sementara itu, psikolog klinis Agus Purnomo MPsi menjelaskan beberapa faktor yang mengakibatkan pelaku melakukan sexual harassment. ’’Mulai faktor rendahnya moralitas, suasana yang mendukung, hingga otoritas pelaku yang lebih tinggi daripada korban,’’ jelasnya. So, Guys, please beware of your surrounding! Sebab, pelecehan seksual nggak kenal gender.

Say No to Sexual Harassment
Guys, sexual harassment atau yang lebih familier dikenal dengan pelecehan seksual memang sudah bukan lagi hal tabu dan tak layak untuk diperbincangkan. Akhir-akhir ini sexual harassment sering terjadi, bahkan dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, baik tua, muda, laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak dan balita. Astaga!

Sexual harassment memang perbuatan yang harus dijauhi karena melanggar norma susila dan merendahkan harga diri seseorang. Misalnya, menyentuh dengan tujuan yang mengarah pada hal seksual, melontarkan kalimat-kalimat kurang pantas dan terkesan menggoda, memancing dengan kalimat berbau seks baik secara langsung maupun tidak langsung, berdiri di dekat atau berusaha mendekati seseorang sehingga terjadi kontak fisik, juga banyak lagi.

Ini perlu diperhatikan saat berpergian khususnya saat naik kendaraan umum. Perbuatan ini umumnya dilakukan seseorang yang mengidap kelainan seks. Pemicunya memang dapat terjadi karena kurangnya pemahaman juga pendidikan yang menjadi unsur terpenting dalam pembentukan kepribadian seseorang. Atau karena penempaan moralnya yang memang tidak diperhatikan dengan baik.

Destiana Ramadhanti, siswi MAN 2 Kota Serang bilang, tanda-tanda perilaku menuju pada pelecehan seksual itu sudah terlebih dahulu direncanakan. “Pelaku sudah memperhatikan kita sejauh mungkin, bisa jadi diikuti sampai ke tempat sepi begitu. Ngeri ya pastinya. Apalagi kalau sudah tingkat kriminal sampai dibunuh. Hati-hatilah pastinya kalau ke mana-mana, apalagi untuk cewek, jangan sampai kayak di berita-berita begitu,” ujarnya.

Nur Khalisah Qatrunnada, siswi MTsN 1 Kota Serang menambahkan, mengerikan sekali karena pelecehan seksual marak. “Apalagi di berita, enggak memandang perempuan atau pun laki-laki, tetap menjadi korban. Sebagai cewek pasti ngeri ya, harus lebih hati-hati kalau ngapa-ngapain, dan pastinya kalau ke mana-mana jangan deh sendirian, harus sama teman. Yang begini nih harus serius ditinjaklanjuti, soalnya memengaruhi generasi bangsa,” tuturnya.

Benar banget, Guys, pelaku dan korban sexual harassment saat ini tidak mengenal kelamin dan usia. Aki-aki melecehkan anak-anak. Kelaminnya laki-laki lagi. Belum lagi ayah tiri yang melecehkan anak perempuannya. Astaga! Semakin mengerikan saja dunia ini, ya. (dila-zetizen/als/zee)

Tags: PelajarRemajaZetizen
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tatu Mendapatkan Anugrah Satyalancana Kebhaktian Sosial

Next Post

Ahmad Dhani Yakin 2017 Akan Ada Sidang Istimewa

Related Posts

Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri Tangerang
Hukum

Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri Tangerang

by Mulyadi
Senin, 13 April 2026 06:19

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aparat Polresta Tangerang terus mengembang penyelidikan pada kasus penemuan mayat seorang pelajar di ujung muara Kaliadem,...

Read moreDetails

BRI Meriahkan Campus Fest 2026 di Graha Pena Ballroom Radar Banten

Honda Banten Gelar Edukasi Safety Riding, Tekankan Budaya #Cari_Aman di Kalangan Pelajar

SMK Muhammadiyah 3 Tangsel Kunjungi Radar Banten, Bekali Diri Hadapi Dunia Kerja

PKBM Putri Tunggal Pandeglang Edukasi Peserta Paket B-C soal Cegah HIV/AIDS dan Bullying

56 Tim Futsal Bertanding di GOR Cikupa

Festival Film Banten 2025 Diikuti 185 Peserta

Soal Video Viral Murid di Pandeglang Seberangi Sungai, Disdikpora Sarankan Siswa Belajar dari Rumah

Dapur Makan Bergizi Gratis di Pandeglang Bertambah, Penerima Manfaat Capai Puluhan Ribu Siswa

Program Cek Kesehatan Gratis di Pandeglang Tidak Diminati Warga

Next Post
Ahmad Dhani Yakin 2017 Akan Ada Sidang Istimewa

Ahmad Dhani Yakin 2017 Akan Ada Sidang Istimewa

Festival Wonderful Indonesia di Aruk-Kalbar Tembus 6.137 Wisman Malaysia

Tahun 2017, Kemenpar Perkuat Crossborder Festival

Fake dan Chinese Whispers

Tanggal, Unas, dan Olahraga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 18:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak