• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis

Pemprov Tolak Usulan Penangguhan UMK Empat Perusahaan

Aas Arbi by Aas Arbi
Jumat, 30 Desember 2016 17:53
in Bisnis, Featured
0
Pemprov Tolak Usulan Penangguhan UMK Empat Perusahaan

ilustrasi (foto: Istimewa)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pemprov Banten dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menolak usulan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari empat perusahaan di Provinsi Banten.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Alhamidi mengatakan, total perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 sebanyak 78 perusahaan. 72 diantaranya disetujui oleh Pemprov Banten, dan dua lainnya tidak ditindaklanjuti.

Disnakertrans Provinsi Banten tidak menindaklanjuti usulan dari dua perusahaan tersebut karena berkas usulan penangguhan UMK yang diterima Disnakertrans dianggap tidak lengkap.

“Yang disetujui dan ditolak ini berdasarkan hasil rapat pleno kemarin,” ujar Alhamidi, Jumat (30/12).

Alhamidi menjelaskan, empat perusahaan yang ditolak berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang. Usulan penangguhan UMK oleh empat perusahaan itu ditolak dan karena dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. “Misalnya, ternyata dari hasil verifikasi lapangan, tidak ada persetujuan pekerja atau serikat pekerja,” jelasnya.

Menurut Alhamidi, surat keputusan (SK) penangguhan UMK 2017 selanjutnya disampaikan ke Plt Gubernur Nata Irawan melalui Biro Hukum, untuk disetujui. (Bayu)

Tags: UMK 2017
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gelar Aksi Damai, PII Banten Tuntut Hiburan Malam ditutup

Next Post

Bank Banten Resmi Mengelola Kas Pemprov Banten

Next Post
Bank Banten Resmi Mengelola Kas Pemprov Banten

Bank Banten Resmi Mengelola Kas Pemprov Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Seleksi Pimpinan Baznas Lebak Periode 2027-2032 Segera Dibuka

by Nurabidin
Sabtu, 29 Agustus 2026 15:01
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak periode...

Musim Durian Banjiri Lebak, Bangkitkan Ekonomi Warga

by Nurabidin
Sabtu, 29 Agustus 2026 13:44
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kabupaten Lebak salah satu sentra buah durian di Banten. Salah satu durian yang paling diburu adalah durian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.