slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Pembahasan Raperda RTRW Fokus Pada Wilayah Budidaya dan Hutan Lindung

Aas Arbi by Aas Arbi
05-01-2017 21:20:26
in Featured, Parlemen, Produk Hukum
Pembahasan Raperda RTRW Fokus Pada Wilayah Budidaya dan Hutan Lindung

ilustrasi (foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Banten akan fokus pada pembagian dan penempatan antara wilayah budidaya dan wilayah hutan lindung. Pembahasan Raperda tersebutpun ditargerkan selesai pada Selasa (10/1) pekan depan.

Ketua Pansus Raperda RTRW Toni Fathoni Mukson mengatakan, kedua wilayah tersebut akan menjadi fokus pembahasan agar didapati rumusan aturan yang bisa mempertahankan dua zonasi tersebut agar tidak tersentuh dan diganggu oleh hal apapun yang mengatasnamakan pembangunan.

Baca Juga :

Atasi Polusi dan Banjir di Tangsel, PSI Desak Pemkot Lakukan Penataan dan Penambahan Ruang Terbuka Hijau

Pembahasan Selesai, Pekan Depan Raperda RTRW Akan Disahkan

Alih Fungsi Lahan, Investor Wajib Ganti Dua Kali Lipat

“Setelah itu, baru dikonsepkan lagi turunannya nanti itu ada kawasan pertanian, pemukiman, pertambangan dan yang lain-lain, mudah-mudahan pembahasannya pekan depan selesai,” ujarnya hari ini setelah rapat Raperda RTRW di gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (5/1).

Salah satu rumusan yang diatur dalam Raperda ini menurut Toni yaitu regulasi untuk para investor atau pengusahan yang akan menanamkan modalnya di Provinsi Banten. Regulasi ini dibuat bukan untuk mempersulit para investor maupun pengusaha, melainya akan memberikan peluang seluas-luasnya bagi investor karena lokasinya yang telah dipetakan.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW Eli Mulyadi mengungkapkan, regulasi yang diatur dalam Raperda RTRW tersebut dibentuk untuk menjaga keseimbangan eksosistem sumber daya di Banten. Menurutnya, dengan Raperda ini Banten akan lebih tertata dan lebih terarah pembangunannya.

“Saya optimis ini bisa diparipurnakan pada 16 Januari nanti, karena pembahasan sudah selesai sekitar 50 persen,” pungkasnya. (ADVERTORIAL/DPRD PROVINSI BANTEN)

Tags: Raperda RTRW
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pedagang dan Masyarakat Kota Serang Keluhkan Harga Cabai Yang Meroket

Next Post

Laka Kerja di Area PT. Krakatau Posco, Satu Nyawa Melayang

Related Posts

Atasi Polusi dan Banjir di Tangsel, PSI Desak Pemkot Lakukan Penataan dan Penambahan Ruang Terbuka Hijau
Berita Utama

Atasi Polusi dan Banjir di Tangsel, PSI Desak Pemkot Lakukan Penataan dan Penambahan Ruang Terbuka Hijau

by Syaiful Adha
Senin, 27 Oktober 2025 15:27

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangsel menegaskan pentingnya strategi penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)...

Read moreDetails

Pembahasan Selesai, Pekan Depan Raperda RTRW Akan Disahkan

Alih Fungsi Lahan, Investor Wajib Ganti Dua Kali Lipat

Next Post
Laka Kerja di Area PT. Krakatau Posco, Satu Nyawa Melayang

Laka Kerja di Area PT. Krakatau Posco, Satu Nyawa Melayang

Catatan Dahlan Iskan dari Ruang Perawatan TFCH Tiongkok

Catatan Dahlan Iskan dari Ruang Perawatan TFCH Tiongkok

Abdi Negara Harus Monokrom, Tidak Boleh Warna-Warni

Pengalihan Status PNS, Gaji Belum Beres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak