SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Serang.
Pada Raperda tersebut ada sebanyak beberapa point yang mendapatkan perbaikan dalam Raperda tersebut khususnya dalam hal penyesuaian tarif retribusi dan penyesuaian harga dasar untuk hasil tambang mineral bukan logam dan batuan.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan beberapa retribusi yang mengalami penyesuaian tarif dalam Raperda tersebut mulai dari penyempurnaan tarif retribusi layanan kesehatan. “Jadi dalam perda itu nantinya akan muncul nominal yang definitif,” katanya, Rabu 10 Juni 2026.
Selain itu ada juga tarif retribusi pengujian air limbah yang semula belum diatur serta penyesuaian tarif untuk pengelolaan sampah industri.
“Tentu yang telah dilakukan hari ini dalam rangka menghasilkan pendapatan asli daerah sehingga kemudian kita dapat membangun Kabupaten Serang lebih optimal,” ujarnya.
Dengan adanya penyesuaian tarif retribusi, diharapkan akan mampu menambah PAD Pemkab Serang sehingga pembangunan bisa dimaksimalkan.
“Oleh karena itu saya mohon dukungan dari berbagai pihak dan tentu saya instruksikan kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan perubahan peraturan daerah ini kepada seluruh masyarakat dan khususnya wajib pajak. Sehingga kemudian ini bisa dilakukan secara optimal dan dilaksanakan,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan, dari sempolan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD, 90 persen mengusulkan tarif yang berbeda.
“Kemarin tanggal 23 April tahun 2026 kita mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri di mana Perda 7 tahun tahun 2023 itu perlu dievaluasi. Dan karena sifatnya mutatis mutandis, kita ada penyesuaian di beberapa pasal di dalam batang tubuh maupun di lampiran. Hanya saja memang sebatas tulisan angka tidak berpengaruh terhadap tarifnya untuk pajak,” katanya.
Sementara, untuk retribusi daerah, terdapat penyesuaian-penyesuaian yang disesuaikan dengan usulan dari OPD penghasil. “Seperti LH yang selama ini tidak ada uji lab terkait dengan air limbah, udara dan lain sebagainya yang berkaitan dengan lingkungan hidup itu tidak diatur di perda nomor 7 sekarang diatur di Perda pembaruan ini. Lalu kemudian tarif sampah industri karena dianggap oleh DLH belum sesuai maka itu disesuaikan juga,” ujarnya.
Lalu dalam Raperda tersebut juga dilakukan penyesuaian terhadap harga dasar untuk hasil tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. “Kita lagi menunggu penetapan dari Provinsi. Tapi katanya sih sudah tinggal finalisasi,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











