• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Ingin Daftar IPDN? Ini Persyaratannya

Redaksi by Redaksi
Jumat, 10 Maret 2017 09:00
in Berita Utama, Featured, Umum
0
Ingin Daftar IPDN? Ini Persyaratannya

Praja IPDN. FOTO: Radar Sukabumi/JPG

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu dari delapan lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang melakukan pendaftaran online serentak.

Pendaftaran serentak ini dimulai dari 9 Maret hingga 31 Maret 2017.

Tahun ini kuotanya bertambah menjadi 1.689 orang.

Untuk pendaftaran dilakukan dengan seleksi awal melalui pendaftaran online yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Kemudian ada seleksi lain dengan beberapa tahap persyaratan pendaftaran yang harus dilakukan setiap calon peserta.

Persyaratan pendaftaran dibagi menjadi tiga kriteria.

Di antaranya persyaratan umum, persyaratan administrasi dan persyaratan khusus.

Pertama, dalam persyaratan umum, calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.

Tinggi badan peserta pun menjadi sebuah penilaian. Bagi pria minimal 160 cm, dan wanita minimal 155 cm.

Kedua, persyaratan administrasi bagi pendaftar yang memiliki ijazah serendah-rendahnya SMA/MA, baik jurusan IPA mau pun IPS.

Bagi pendaftar yang termasuk ke dalam lulusan paket C, tetap dipersilakan untuk mendaftar dengan ketentuan nilai rata-rata STTB minimal 7.00.

Sedangkan bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki nilai STTB minimal 6,50.

Memiliki KTP, surat keterangan dari sekolah sebagai bukti bahwa pendaftar tersebut adalah peserta Ujian Nasional kelas 3 SMA/MA tahun ajaran 2016/207.

Setiap pelamar harus memiliki email aktif dan menyerahkan pas foto.

Untuk persyaratan khusus, calon pendaftar tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana, tidak ditindik dan tidak bertato, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak, belum pernah menikah dan belum pernah melahirkan bagi pendaftar wanita.

“Diharapkan calon pendaftar tersebut adalah calon yang benar-benar tidak memiliki kasus apapun dan belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN maupun perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat,” bunyi ketentuan seperti dimuat dalam laman Kemendagri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengimbau, para calon pendaftar memahami tata cara pendaftaran, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Hindari informasi yang berbau tidak resmi karena itu bisa menyesatkan pendaftar. Untuk diingat, satu peserta hanya bisa mendaftar di satu sekolah kedinasan, untuk itu agar lebih teliti lagi dalam memahami mekanisme pendaftaran,’ ujarnya.

Ditambahkan, waktu pendaftaran secara online dimulai pada Kamis 9 Maret 2017 dan dibuka serentak mulai pukul 18.00 WIB hingga 31 Maret 2017 melalui portal www.panselnas.id.

Selain IPDN, Sekolah Ikatan Dinas yang membuka pendaftaran secara serentak adalah STIS (Badan Pusat Statistik), STSN (Lembaga Sandi Negara), PKN STAN (Kementerian Keuangan), Poltekip dan Poltekim (Kementerian Hukum dan HAM), STMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), STTD (Kementerian Perhubungan), dan STIN (Badan Intelejen Negara). (*/JPNN)

Tags: IPDN
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pelatihan Kerja Belum Dapat Perhatian Serius dari Pemerintah

Next Post

Soal Info Hoax Penculikan Anak, LPA Minta Masyarakat Tetap Tenang

Next Post
Timbulkan Korban, Isu Penculikan Anak Meresahkan

Soal Info Hoax Penculikan Anak, LPA Minta Masyarakat Tetap Tenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Umrah gratis Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Berangkatkan 40 Warga untuk Umrah Gratis

by Adam Fadillah
Senin, 14 September 2026 09:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberangkatkan 40 warga untuk menjalankan ibadah umrah gratis. Sebanyak 37 jemaah diberangkatkan dari...

Patroli Polsek Mauk

Patroli Malam Polsek Mauk, Sasar Jalan Mauk–Tanjung Kait

by Mulyadi
Senin, 14 September 2026 09:23
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk meningkatkan patroli malam di sepanjang Jalan Raya Mauk–Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Patroli malam...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.