• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Sidang Sengketa Pilgub 16 Maret, Dua Kubu Sama-sama Optimistis

Redaksi by Redaksi
Senin, 13 Maret 2017 12:02
in Berita Utama, Featured, Umum

SERANG – Menjelang sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Banten 2017 pada 16 Maret mendatang, tim hukum pasangan calon (paslon) Rano-Embay menjadikan kasus dugaan politik uang sebagai pintu masuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara tim hukum Rano-Embay, Badrul Munir, mengaku optimistis bila gugatan yang dilakukan akan diterima MK. Meskipun banyak pihak meragukan hal itu akibat selisih suara Pilgub Banten antara Wahidin-Andika dan Rano-Embay di atas 1 persen. “Materi gugatan kami banyak, tapi kami fokus pada dua hal utama yakni politik uang dan penggunaan suket (surat keterangan-red),” kata Munir melalui sambungan telepon kepada Radar Banten, Sabtu (11/3).

RelatedPosts

Bupati Serang Nilai Program Jalan Bang Andra Perkuat Konektivikas dan Ekonomi Desa

Bupati Serang Nilai Program Jalan Bang Andra Perkuat Konektivikas dan Ekonomi Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 07:21
BPOM Bongkar Gudang Obat dan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 25 Miliar di Kabupaten Tangerang

BPOM Bongkar Gudang Obat dan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 25 Miliar di Kabupaten Tangerang

Kamis, 1 Oktober 2026 07:14
ACC Cup 2026, Persib Menghadapi Lawan Tangguh

ACC Cup 2026, Persib Menghadapi Lawan Tangguh

Kamis, 1 Oktober 2026 07:05
Kantah Kabupaten Tangerang Bayarkan Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah untuk Proyek KSCS

Kantah Kabupaten Tangerang Bayarkan Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah untuk Proyek KSCS

Kamis, 1 Oktober 2026 06:56

Menurut Munir, persoalan data pemilih dengan suket bisa berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU), sementara kasus politik uang berdampak diskualifikasi‎ paslon. “Dalam persidangan (pendahuluan) nanti, kami akan buktikan bahwa kasus politik uang dilakukan secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif-red) oleh paslon nomor 1. Dengan alat bukti yang kami miliki, kami yakin MK akan mempertimbangkannya kemudian lanjut pada sidang pembuktian sehingga ujungnya kami minta MK mendiskualifikasi paslon nomor 1,” tegasnya.

‎Munir melanjutkan, keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

Ia menegaskan, di Kabupaten Serang terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat TSM yang dapat berakibat hukum pada pembatalan paslon. Terlebih saat ini para pelaku sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Selain politik uang, lanjutnya, fokus tim hukum Rano-Embay terkait data pemilih di luar suket yang mencapai 16 ribu pemilih di Kota Tangerang yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman)‎. “Pelanggaran dan kecurangan yang terjadi khususnya di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang telah merugikan hak konstitusional pasangan Rano-Embay dan membuat cacatnya penyelenggaraan Pilgub Banten,” tambah Munir.

Sepanjang sejarah pilkada, kata Munir, MK memang belum pernah mendiskualifikasi paslon. Itu menjadi tantangan bagi tim hukum Rano-Embay. “Politik uang di Pilgub Banten 2017 telah terbukti nyata. Ini yang membuat kami optimis MK akan memutuskan hal yang tepat,” jelasnya.

“Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten. Kami berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh paslon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, tim hukum Wahidin-Andika, Robinson mengaku santai sambil menunggu proses di MK. Menurutnya, paslon nomor 1 selaku pihak terkait masih menunggu salinan permohonan dari MK. “Kami tidak mau berandai-andai. Yang paling menentukan dalam sidang MK adalah alat bukti. Kami sangat siap menghadapi persidangan dan berharap MK menolak gugatan karena tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Berdasarkan tahapan sengketa pilkada di MK, salinan permohonan perkara disampaikan ke pihak termohon dan terkait oleh MK paling lambat 14 Maret 2017 dan sidang pendahuluan dimulai 16 Maret mendatang.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, 49 permohonan sengketa pilkada telah diregistrasi serentak pada 11 Maret. Selanjutnya MK segera mengirimkan salinan permohonan ke para termohon 13-14 Maret 2017 sebelum digelar sidang pendahuluan sengketa pilkada.

Menurut Fajar, ‎dalam sidang pendahuluan nanti, MK akan mendengarkan penjelasan pihak pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait. Termasuk soal perolehan suara hasil rekapitulasi KPU. “Apakah syarat formil sudah terpenuhi atau tidak, nanti keputusannya ‎berdasarkan sidang pendahuluan itu,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengaku, KPU dan Bawaslu telah melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk menghadapi sidang gugatan pilkada di MK. Menurutnya, KPU selaku penyelenggara masih menunggu salinan permohonan dari MK. “Sesuai instruksi KPU RI, kami sudah mempersiapkan jawaban tertulis, alat bukti serta kronologis tahapan Pilkada Banten 2017,” kata Agus. (Deni S/Radar Banten)

Tags: sengketa Pilgub Banten 2017
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Love Story: Suami Keenakan, Mertua Kebangetan

Next Post

5.227 Detonator Milik PT Indohong Jaya Dicuri

Next Post
5.227 Detonator Milik PT Indohong Jaya Dicuri

5.227 Detonator Milik PT Indohong Jaya Dicuri

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Pengangkatan PPPK paruh waktu

Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi ASN, Pemkab Tangerang Tunggu Regulasi dari Pusat

Selasa, 29 September 2026 13:53
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Nilai Program Jalan Bang Andra Perkuat Konektivikas dan Ekonomi Desa

Bupati Serang Nilai Program Jalan Bang Andra Perkuat Konektivikas dan Ekonomi Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 1 Oktober 2026 07:21
0

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat mengikuti zoom meeting peresmian jalan desa di Pendopo Bupati Serang, Rabu 30 September 2026.

BPOM Bongkar Gudang Obat dan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 25 Miliar di Kabupaten Tangerang

BPOM Bongkar Gudang Obat dan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 25 Miliar di Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Kamis, 1 Oktober 2026 07:14
0

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat mendatangi gudang penyimpanan obat dan kosmetik import ilegal, Rabu sore 30 September 2026. Foto:...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.