SERANG – Menjelang sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Banten 2017 pada 16 Maret mendatang, tim hukum pasangan calon (paslon) Rano-Embay menjadikan kasus dugaan politik uang sebagai pintu masuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara tim hukum Rano-Embay, Badrul Munir, mengaku optimistis bila gugatan yang dilakukan akan diterima MK. Meskipun banyak pihak meragukan hal itu akibat selisih suara Pilgub Banten antara Wahidin-Andika dan Rano-Embay di atas 1 persen. “Materi gugatan kami banyak, tapi kami fokus pada dua hal utama yakni politik uang dan penggunaan suket (surat keterangan-red),” kata Munir melalui sambungan telepon kepada Radar Banten, Sabtu (11/3).
Menurut Munir, persoalan data pemilih dengan suket bisa berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU), sementara kasus politik uang berdampak diskualifikasi paslon. “Dalam persidangan (pendahuluan) nanti, kami akan buktikan bahwa kasus politik uang dilakukan secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif-red) oleh paslon nomor 1. Dengan alat bukti yang kami miliki, kami yakin MK akan mempertimbangkannya kemudian lanjut pada sidang pembuktian sehingga ujungnya kami minta MK mendiskualifikasi paslon nomor 1,” tegasnya.
Munir melanjutkan, keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
Ia menegaskan, di Kabupaten Serang terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat TSM yang dapat berakibat hukum pada pembatalan paslon. Terlebih saat ini para pelaku sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Selain politik uang, lanjutnya, fokus tim hukum Rano-Embay terkait data pemilih di luar suket yang mencapai 16 ribu pemilih di Kota Tangerang yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman). “Pelanggaran dan kecurangan yang terjadi khususnya di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang telah merugikan hak konstitusional pasangan Rano-Embay dan membuat cacatnya penyelenggaraan Pilgub Banten,” tambah Munir.
Sepanjang sejarah pilkada, kata Munir, MK memang belum pernah mendiskualifikasi paslon. Itu menjadi tantangan bagi tim hukum Rano-Embay. “Politik uang di Pilgub Banten 2017 telah terbukti nyata. Ini yang membuat kami optimis MK akan memutuskan hal yang tepat,” jelasnya.
“Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten. Kami berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh paslon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, tim hukum Wahidin-Andika, Robinson mengaku santai sambil menunggu proses di MK. Menurutnya, paslon nomor 1 selaku pihak terkait masih menunggu salinan permohonan dari MK. “Kami tidak mau berandai-andai. Yang paling menentukan dalam sidang MK adalah alat bukti. Kami sangat siap menghadapi persidangan dan berharap MK menolak gugatan karena tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Berdasarkan tahapan sengketa pilkada di MK, salinan permohonan perkara disampaikan ke pihak termohon dan terkait oleh MK paling lambat 14 Maret 2017 dan sidang pendahuluan dimulai 16 Maret mendatang.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, 49 permohonan sengketa pilkada telah diregistrasi serentak pada 11 Maret. Selanjutnya MK segera mengirimkan salinan permohonan ke para termohon 13-14 Maret 2017 sebelum digelar sidang pendahuluan sengketa pilkada.
Menurut Fajar, dalam sidang pendahuluan nanti, MK akan mendengarkan penjelasan pihak pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait. Termasuk soal perolehan suara hasil rekapitulasi KPU. “Apakah syarat formil sudah terpenuhi atau tidak, nanti keputusannya berdasarkan sidang pendahuluan itu,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengaku, KPU dan Bawaslu telah melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk menghadapi sidang gugatan pilkada di MK. Menurutnya, KPU selaku penyelenggara masih menunggu salinan permohonan dari MK. “Sesuai instruksi KPU RI, kami sudah mempersiapkan jawaban tertulis, alat bukti serta kronologis tahapan Pilkada Banten 2017,” kata Agus. (Deni S/Radar Banten)











