slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkot Serang Tak Akui Pulau Pamujan

Redaksi by Redaksi
14-03-2017 16:05:13
in Berita Utama, Featured, Umum
Swasta Kuasai Dua Pulau di Kabupaten Serang

UBAH PULAU: Salah satu kapal nelayan melewati deretan vila di Pulau Pamujan Besar, Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Jumat (3/3). Pulau yang dikelola oleh pihak swasta ini untuk tempat wisata dengan tarif variatif. FOTO: QODRAT/RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kepemilikan Pulau Pamujan Besar dan Pamujan Kecil yang masuk wilayah administrasi Desa Domas, Kecamatan Pontang, tidak diakui Pemkot Serang. Bahkan kedua pulau ini tidak tercatat menjadi aset.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kota Serang, Pulau Pamujan masuk ke Kelurahan Banten.

Baca Juga :

Pemkab Serang Perluas Layanan Zakiah di Lima Kecamatan

Aktivis Kramatwatu Dorong Pemilihan Ketua Karang Taruna Dilaksanakan Secara Demokratis

DPRD Kabupaten Serang Dukung Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

APDESI Merah Putih : Kades Ingin Terlibat dalam Program Cetak sawah

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Serang Adang Hermawan mengatakan, Pulau Pamujan Besar dan Kecil dalam pencatatan aset daerah tidak masuk, yang masuk hanya Pulau Dua atau dikenal Pulau Burung di Kecamatan Kasemen. “Asetnya tidak masuk ke Kota Serang. Tidak ada,” ujar Adang kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Komisi I dan IV DPRD Kota Serang di ruang rapat paripurna, DPRD Kota Serang, Senin (13/3).

Ia menjelaskan, pada pelimpahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari KPP Pratama pada 2014, kedua pulau tersebut tidak muncul. “Pulau itu tidak ada di aset, hanya Pulau Burung saja,” katanya.

Berbeda dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Serang Mamat Hambali. Menurutnya, jika mengacu pada kronologis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kota Serang, ada tiga kelurahan yang keluar, yaitu Desa Kaserangan, Beberan, dan Pulau Panjang. Sementara pulau-pulau yang ada di sekitar itu seperti Pulau Pamujan, Pisang, dan lainnya merupakan bagian dari Kelurahan Serang. “Saya tidak pernah tahu keluarnya kapan dari Desa Banten. Secara Undang-Undang masuk Kelurahan Banten, tapi secara de facto itu masuk Kabupaten Serang, saya tidak tahu itu dasarnya apa,” katanya.

Lebih lanjut, kata Hambali, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional kegiatan perusahaan di Pulau Pamujan Besar dan Pamujan Kecil. “Saya hanya berbicara di ranah perizinan, tidak berbicara di ranah batas. Perizinan kalau ada kegiatan di Pulau Pamujan belum, enggak ada lah,” kata Mamat.

Pihaknya mengakui mengeluarkan perizinan SITU (surat izin tempat usaha), SIUP (surat izin usaha perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan) pada perusahaan CV Wisata Laut beralamat di Kaujon, yang menjadi pengelola pulau tersebut. “Kami tidak berbicara konteks perizinan kegiatan yang ada di Pulau Pamujan, hanya identitas perusahaan saja,” katanya.

“SITU SIUP TDP bersifat umum, tapi kami tidak mengeluarkan izin operasional yang di dalamnya izin lokasi, IMB, HO, dan lainnya tergantung kegiatannya. Pokoknya, kalau pembangunan harus ada IMB-nya,” sambung Hambali.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang Jumhadi mengatakan, pihaknya akan mendorong agar ada Pansus Batas Wilayah dan Pengelolaan Aset, alasannya Perda Kabupaten Serang yang menjadi acuan bertentang aturan di atasnya. Karena sebelumnya, tiga wilayah Desa Keserangan, Beberan masuk Kecamatan Walantaka dan Pulau Panjang masuk Kecamatan Kasemen. “Kelima-limanya (Pulau-red) secara geografis dekat ke Kota Serang. Kami sepakat akan membuat Pansus Batas Wilayah dan Pengelolaan Aset,” katanya.

Kata dia, jika melihat di peta dua pulau tersebut masuk Pemkab. Namun, lanjutnya, sejauh ini masih banyak warga di sana yang mengajukan KTP wilayah Kota Serang karena alasannya sebelumnya masuk Kelurahan Banten. “Kami menyayangkan Pemkot hanya berkutat persoalan internal, bukan melakukan konsultasi ke kementerian,” katanya.

Kata Jumhadi, kepemilikan lima pulau Pamujan Besar, Pamujan Kecil, Kubur, Pisang, dan Lima sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 125.4/Kep.221-HUK/2014 tentang Penegasan Cakupan Wilayah Administrasi Lima Pulau Hasil Pembakuan Nama Pulau di Kabupaten Serang. Keputusan tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2014. “Aturan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang 32 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kota Serang,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan Pemkab Serang yang membuat Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang berbunyi batas wilayah kelautan dan 17 pulau yang berada di daerah Karangantu menjadi milik Pemkab Serang. “Ini juga setelah selesai diverifikasi, dari 61 Pulau di Banten dan telah dibagi oleh Pemprov Banten jelas isinya. Makanya kami akan segera mengambil aset yang jadi milik kami kembali,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Amanudin Toha mengatakan, pembuatan pansus tersebut bertujuan agar kepemilikan pulau-pulau tersebut klir. Karena berdasarkan keputusan gubernur yang dikeluarkan 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tidak menjadi acuan putusan tersebut. “Di keputusan tersebut jelas tidak berdasarkan pertimbangan Undang-Undang 32 Tahun 2007,” tandasnya. (Fauzan Dardiri/Radar Banten)

Tags: kabupaten serangKota SerangPolemik Pulau Pamujan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bantuan Keuangan untuk Kabupaten Kota Masih Belum Jelas

Next Post

Asep Nilai Jaman Tidak Miliki Konsep Dalam Menata Kota Serang

Related Posts

Layanan Zakiah
Kabupaten Serang

Pemkab Serang Perluas Layanan Zakiah di Lima Kecamatan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 12 Juni 2026 15:03

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan kembali membuka pos pelayanan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di lima kecamatan di...

Read moreDetails

Aktivis Kramatwatu Dorong Pemilihan Ketua Karang Taruna Dilaksanakan Secara Demokratis

DPRD Kabupaten Serang Dukung Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

APDESI Merah Putih : Kades Ingin Terlibat dalam Program Cetak sawah

163 SPPG di Kabupaten Serang Belum Miliki SLHS

Diskoumperindag Kabupaten Serang Sebut Ada Potensi Kenaikan Harga Usai Pertamax Naik

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

DLH dan PT LBE Berkolaborasi Tanam 30 Ribu Pohon Mangrove Selama Tujuh Tahun di Tirtayasa

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

Next Post
Asep Nilai Jaman Tidak Miliki Konsep Dalam Menata Kota Serang

Asep Nilai Jaman Tidak Miliki Konsep Dalam Menata Kota Serang

Aspirasi DPRD Provinsi Banten: Polusi Udara Pembakaran Ban

Aspirasi DPRD Provinsi Banten: Pembuatan Akte Kelahiran Lama dan Sulit

Pengendara Motor Tertimpa Truk Bermuatan Batu Bara Di Ciruas

Pengendara Motor Tertimpa Truk Bermuatan Batu Bara Di Ciruas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46
Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

by Yusuf Permana
Sabtu, 13 Juni 2026 17:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yayasan Al-Izzah Serang menggelar Haflatul Qur'an ke-6 Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan penuh khidmat dan rasa syukur, Sabtu...

E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

by Agung S Pambudi
Sabtu, 13 Juni 2026 16:50

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan transformasi digital di tingkat dasar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak