SERANG – Sebanyak lima saksi dan sekitar 200 alat bukti disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk menghadapi sidang kedua sengketa hasil Pilkada Banten 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan digelar besok, Selasa (21/3).
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri saat ditemui setelah menghadiri coffee morning Penjabat Gubernur Banten bersama Forkopimda di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (20/3).
Menurut Syaeful, secara tertulis seluruh alat bukti diserahkan oleh KPU kepada MK hari ini beserta jawaban tertulis atas pokok perkara yang dibahas pada sidang pertama pekan lalu.
“Saksi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota. Karena fokusnya yang banyaknya di KPU Kota Tangerang, hampir membuka 200 kotak suara untuk mengambil alat bukti, C-1 plano, C7 yang daftar hadir,” ujar Syaeful.
Sidang lanjutan tersebut akan digelar besok pukul 13.00 WIB. Sidang akan digelar dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait berikut pengesahan bukti. (Bayu)