SERANG – Setelah kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengungkapkan optimisme jika perkara gugatan sengketa hasil Pilkada akan berakhir pada sidang putusan dismissal, kini giliran kuasa hukum Rano Karno-Embay Mulya Syarief merasa optimistis jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilgub Banten 2017.
Kuasa hukum Rano-Embay meyakini dalil-dalil yang pihaknya sodorkan dalam persidangan akan membuat majelis hakim melanjutkan sidang perkara tersebut dalam tahap selanjutnya.
“Saya rasa hakim akan melihat itu semua (pelanggaran),” ujar salah satu kuasa hukum Paslon Cagub Cawagub nomor urut dua tersebut, Aziz Fahri Pasaribu, Rabu (22/3).
Adapun beberapa kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dijadikan dalil persidangan oleh kuasa hukum Rano-Embay diantaranya, kasus money politics di sejumlah daerah, kasus penggunaan surat keterangan palsu, dan dugaan penggelembungan suara.
Sebelumnya, KPU Provinsi Banten melalui kuasa hukumnya, Syarif Hidayatullah optimistis sidang sengketa Pilgub Banten yang saat ini sedang bergulir di MK, akan berakhir di sidang dismissal.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Syarif saat dikonfirmasi setelah menjalani sidang kedua dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait berikut pengesahan bukti.
Keyakinan kuasa hukum KPU Banten mengacu pada alat bukti yang telah disodorkan kepada MK sejak Senin (20/3) dan dijelaskan kemarin (21/3) dalam persidangan.
“Haqqul yakin, insya Allah, dari bukti yang ada, akan diakhiri di dismissal,” ujar Syarif melalui sambungan telepon seluler kemarin, Selasa (21/3).
Dalam persidangan tersebut, lanjut Syarif, selain memaparkan ratusan bukti sanggahan atas dalil yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim Rano Karno dan Embay Mulya Syarief, pihaknya pun menyampaikan sejumlah eksepsi.
“Pertama kita mengajukan eksepsi, dasarnya MK tidak punya kewenangan menangani kasus tersebut sesuai Pasal 157 ayat 3, yang menegaskan mahkamah hanya berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan hasil penghitungan suara tapi yang diajukan pemohonan soal suket, soal money politics dimana mahkamah tidak punya kewenangan,” tutur Syarif.
“Kedua, kita eksepsi soal legal standing terkait Pasal 158 soal selisih suara. Setelah kita hitung, ternyata selisih suara yang ada di Banten 1,8 persen, jauh dari batas maksimal,” tambahnya.
Dari pokok perkara, ternyata, lanjut Syarif, setelah dilakukan verifikasi, pemohon salah data. Karena itu pihaknya meminta MK menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon. (Bayu)