TANGERANG – Diikuti 150 badan usaha (BU) dan 259 peserta JKN-KIS di wilayah kerja, Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan hari ini menggelar gathering dan bincang-bincang terkait JKN-KIS bersama Andy F Noya, di Hotel Arya Duta, Karawaci, Tangerang, Senin (3/4).
Acara ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardojo, General Manager BPJS Kesehatan Benjamin Saut, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, dan beberapa Direktur Fasilitas Kesehatan dan badan usaha di Banten diantaranya Direktur Rumah Sakit Kurnia Cilegon, Direktur Klinik Andri Medistra dan Direktur PT Buana Swakarsa.
“Hingga Maret 2017, tercatat sebanyak 39.287 badan usaha yang tersebar di seluruh Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari saat konferensi pers.
Menurutnya, dengan banyaknya jumlah badan usaha yang belum terdaftar tersebut, ia menyarankan kepada badan usaha di seluruh Indonesia agar dapat mendaftarkan badan usahanya.
“Dari total jumlah tersebut, badan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS paling banyak terdapat di Makassar, yakni 9.291 BU. Sisanya ada di Surabaya 4.971 BU, Serang 4.030 BU, dan Bandung 3.817 BU. Dan saat ini mencapai 187.083 BU se Indonesia (yang terdaftar JKN-KIS), dan jumlah yang paling banyak BU yang berasal dari Jakarta 55.072 BU, Surabaya 23.319 BU dan Semarang 21.217 BU,” ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama General Manager Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut mengungkapkan dengan digelarnya gathering tersebut badan usaha dapat mengadvokasi dan menginformasikan kepada badan usaha lainnya yang belum bergabung, agar dapat memenuhi hak konstitusional para pekerja.
Hak konstitusional pekerja seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
“Seperti diketahui, target kami per tanggal 1 Januari 2019 semua WNI harus tercover dengan JKN-KIS. Jadi tidak dibenarkan, bahwa jika terdapat perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, dan hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja, dan sebagainya,” ungkapnya. (Wirda Garizahaque/risawirda@gmail.com)










