SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Sosial Kota Serang mencatat sebanyak 500 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah mengajukan reaktivasi.
Sebelumnya, sebanyak 11.319 peserta BPJS PBI di Kota Serang diketahui telah dinonaktifkan berdasarkan pembaruan data dari pemerintah pusat.
Kepala Dinsos Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, mengatakan proses reaktivasi masih terus berjalan dan diberikan tenggat waktu selama tiga bulan.
“Data terakhir yang sudah direaktivasi sekitar 500, ini kita dikasih waktu sampai 3 bulan. Kalau memang mereka yang dinonaktifkan tidak mereaktivasi, itu akan diganti oleh KPM yang lain,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan mayoritas berada pada kategori desil 6 hingga desil 10, yang dinilai sudah masuk kelompok masyarakat mampu.
“Mereka itu masuk di desil 6 sampai desil 10. Makanya dianggap dari kementerian pusat sudah mampu dan seharusnya mandiri,” jelas Ibra.
Meski demikian, Ibra mengakui adanya kemungkinan perubahan kondisi ekonomi masyarakat maupun ketidaktepatan data dalam proses pendataan.
“Tapi memang ada perubahan status, mungkin ada salah data. Sehingga kalau memang masyarakat itu tidak mampu, silakan segera mengaktifkan kembali BPJS-nya,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang terdampak penonaktifan agar segera memanfaatkan waktu yang telah diberikan untuk melakukan reaktivasi.
Jika melewati batas waktu tiga bulan, peserta yang tidak melakukan reaktivasi akan dianggap telah mandiri dan tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.
“Kalau sudah lewat 3 bulan, mereka dipastikan dianggap sudah mandiri dan sejahtera,” tegasnya.
Saat ini, Dinsos juga menggandeng pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita dibantu teman-teman PKH untuk ground check dan sosialisasi agar masyarakat yang dinonaktifkan segera melakukan reaktivasi,” katanya.
Adapun syarat reaktivasi BPJS PBI meliputi membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, serta surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit ke kantor Dinsos Kota Serang.
Editor Daru











