SERANG – Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama kepala sekolah dan operator Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri se-Provinsi Banten hari ini gelar sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2017/2018, di SMKN 1 Kota Serang, Selasa (30/5).
Sesuai peraturan yang dimulai sejak awal Januari 2017 lalu, semua kewenangan guru SMA dan SMK Kab/Kota yang sudah dilimpahkan ke Provinsi. Dengan peralihan wewenang tersebut penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini harus menggunakan sistem online.
“Sistem online ini hanya diberlakukan bagi penerimaan SMA dan SMK Negeri saja, karena sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, bahwa Dindik Provinsi juga akan bekerjasama dengan Dindik Kab/Kota,” ujar Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Teddy Hendra Pratama.
Menurutnya, khusus untuk jumlah keseluruhan SMK yang terdapat di Provinsi Banten saat ini sejumlah 725 sekolah, diantaranya terdiri dari 650 sekolah SMK swasta dan 75 SMK Negeri.
“Kalau penerimaan untuk SMK swasta kami serahkan pada pihak sekolah nya langsung,” katanya.
Sementara itu, penerimaan yang akan berlangsung kurang dati enam hari lagi tersebut, akan melalui sistem penerimaan dilihat dari 30 persen hasil UN dan nilai prestasi serta 10 persen dari peserta siswa kurang mampu.
Selain itu, ia menambahkan, setiap sekolah harus memiliki batasan rombongan belajar dimana maksimal setiap satu kelas sebanyak 36 siswa.
“Kalau lebih dari 36 jelas ada sanksi teknis nya nanti, kita juga sekarang menerapkan sisyem zonasi, tapi khusu untuk SMK saja, karena SMK kan menggunakan sistem keahlian, jadi belum tentu di tempat domisilinya ada yang di inginkan,” ujarnya. (Wirda Garizahaq/[email protected])











