slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Aas Arbi by Aas Arbi
17-07-2017 19:15:55
in Featured, Hukum
KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Dok.JawaPos.com

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, perihal dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam sengkarut kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.

”Sudah (SN tersangka). Rabu (21/6) pagi penyidik sudah ekspose (gelar perkara) di depan lima pimpinan. Mereka sepakat untuk naikan SN ke tingkat penyidikan,” tutur sumber di KPK kepada JawaPos.com, Senin (17/7).

Baca Juga :

Demokrat Angkat Bicara Terkait Korupsi KTP Elektronik

Airlangga Hartanto Gantikan Setnov Sebagai Ketum Golkar

PMII Serang Doa dan Bakar Lilin Dorong Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Setnov

KPK Buka Peluang Tersangkakan Setnov Lagi

SN kata sumber tersebut, dinilai bersama pihak lain terbukti turut serta memuluskan tahapan perencanaan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP berjalan, sesuai dengan peran yang dipaparkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

“Unsur Pasal 55 nya sudah masuk,” imbuh sumber tersebut.

Informasi ini sesuai dengan keyakinan JPU KPK dalam kesimpulan analisa yuridis, saat membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa perkara e-KTP. Jaksa meyakini, SN dinilai terbukti turut serta dalam sengkarut dugaan mega korupsi e-KTP, sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal ini menyusul adanya pertemuan antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setnov di Hotel Grand Melia Jakarta pada Februari 2010 silam, sekitar pukul 06.00 Wib. Dimana dalam pertemuan tersebut, para terdakwa meminta dukungan Setnov dalam proses penganggaran tersebut, dan Setnov menyatakan dukungannya terhadap proses penganggraan proyek e-KTP yang sedang berjalan di Komisi II DPR.

Selain itu, fakta hukum lain yang mengaitkan keterlibatan Setnov, juga adanya pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama terdakwa satu, yang menemui Setnov di lantai 12 Gedung DPR RI, guna memastikan dukungan Setnov terhadap penganggaran proyek e KTP.

Dalam pertemuan tersebut Setnov mengatakan sesuatu. ”Ini sedang kita koordinaskan perkembanganya nanti hubungi Andi,’’ urai JPU KPK Mufti Nur Irawan, dilansir JawaPos.com

Berdasarkan fakta hukum di atas, menurut jaksa, apabila dikaitkan dengan teori hukum, maka ditarik suatu kesimpulan adanya pertemuan antara para terdakwa, Andi agustinus, Diah Anggraini, dan Setya Novanto di hotel Grand Melia, telah menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan atau meeting of interest antara Andi Agustinus yang merupakan pengusaha yang berkepentingan dapat mengerjakan proyek, para terdakwa yang bertugas melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa, serta Setya Novanto, selaku Ketua Fraksi Golkar yang mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada komisi 2 DPR RI, yang pada saat itu diketuai Burhanudin Napitupulu yang juga bersal dari Fraksi Golkar.

”Pertemuan tersebut merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum dan norma kepantasan,’’ jelasnya.

Terlebih lagi menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan di luar jam kerja, yakni pukul 06.00 Wib pagi, serta adanya upaya yang dilakukan Setnov untuk menghilangkan fakta, yakni dengan cara memerintahkan Diah Anggraini, agar menyampaikan pesan ke terdakwa satu (Irman), jika ditanya penyidik KPK agar jawab tidak kenal kenal Setnov.

”Dengan uraian kesimpulan tersebut, maka telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, Isnu Edhi Wijaya, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,’’ paparnya.

Dengan adanya kerjasama tersebut maka menurutnya, telah ada kesatuan kehendak, kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik.

‘’Oleh kaarena itu perbuatan para terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan perbuatan. Dengan demikian kami berpendapat unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum,’’ tegas jaksa.

Terpisah, ketika dikonfirmasi perihal adanya penetapan kenaikan status hukum SN dari saksi menjadi tersangka, wakil ketua KPK laode M Syarief belum membalas pesan yang dikirim via whatsapp. Ketika dihubungi via telefon tidak diangkat.

Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan jika ada tersangka baru. Namun, ketika ditanya siapa tersangka yang dimaksud ia enggan menjelaskannya, dan meminta menunggu keterangan resmi dari KPK.’’ (soal) e-KTP,’’ ucapnya singkat.

Sebagai informasi, sebelumnya terkait sengkarut perkara ini, dalam surat dakwaan JPU KPK, Setya Novanto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, disebut-sebut merupakan pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Setnov dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen (Rp 574,2 miliar). Hal yang sama juga didapat Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, yakni sebesar 11 persen (Rp 574,2 miliar). Atas tuduhan ini, baik Setnov maupun Anas sudah membantahnya berkali-kali.(wnd/JPG)

Tags: Korupsi e-KTP
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

12.700 Rumah di Kabupaten Serang Tidak Layak Huni

Next Post

Bupati Lebak Sambut 49 Mahasiswa IPB yang Akan KKN di Lebak

Related Posts

Pilkada Lebak 2018: Demokrat Ajak PKB Dukung Iti
Politik

Demokrat Angkat Bicara Terkait Korupsi KTP Elektronik

by Aas Arbi
Jumat, 23 Maret 2018 18:24

SERANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat angkat bicara terkait disebutnya nama Puan Maharani dan Pramono Anung sebagai orang...

Read moreDetails

Airlangga Hartanto Gantikan Setnov Sebagai Ketum Golkar

PMII Serang Doa dan Bakar Lilin Dorong Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Setnov

KPK Buka Peluang Tersangkakan Setnov Lagi

Ini Respon Presiden Setelah Setnov Kalahkan KPK

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Setya Novanto

Terkait Kasus Setya Novanto, Golkar Tegaskan Tidak Akan Lakukan Munaslub

Kumala Lebak Dukung KPK Usut Kasus e-KTP

Setya Novanto Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Setya Novanto Diancam Penjara 20 Tahun

Next Post
Bupati Lebak Sambut 49 Mahasiswa IPB yang Akan KKN di Lebak

Bupati Lebak Sambut 49 Mahasiswa IPB yang Akan KKN di Lebak

Setya Novanto Diancam Penjara 20 Tahun

Setya Novanto Diancam Penjara 20 Tahun

Duet Ayah dan Anak Dalam Pembuatan Logo UIN Banten

Duet Ayah dan Anak Dalam Pembuatan Logo UIN Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pertandingan Indonesia vs Korea. Foto : Instagram @mojisport

Timnas Voli Indonesia Tantang Korea di Final AVC, Siap Ukir Sejarah Baru Malam Ini

Minggu, 28 Juni 2026 19:25
Sekda Banten, Deden Apriandhi saat menghadiri excisting Banten Festival di Pantai Anyer, Sabtu 27 Juni 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Exciting Banten Festival 2026 jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM

Minggu, 28 Juni 2026 19:18
Ketua DPC PPP Kabupaten Serang periode 2026-2031, Dendi Kurnia Ardiansyah

Muscab X PPP Kabupaten Serang, Dendi Kurnia Ardiansyah Terpilih jadi Ketua

Minggu, 28 Juni 2026 19:10
Menkes Budi Gunadi Sadikin

Jangan Tertipu Label Sehat, Menkes Budi Minta Masyarakat Cermat Pilih Yoghurt

Minggu, 28 Juni 2026 18:01
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama nelayan mengarungi laut Selat Sunda dalam acara Ruwat Laut Carita, Minggu, 28 Juni 2026.

Ruwat Laut Carita, Bupati Pandeglang Berlayar Bersama Nelayan Mengarungi Laut Selat Sunda

Minggu, 28 Juni 2026 17:40
DPC PDI Perjuangan Kota Serang mengukuhkan 493 pengurus ranting dalam rangka memperkuat struktur organisasi hingga tingkat kelurahan.

PDI Perjuangan Kota Serang Perkuat Struktur Partai Hingga Tingkat Kelurahan

Minggu, 28 Juni 2026 17:23
Pertandingan Indonesia vs Korea. Foto : Instagram @mojisport

Timnas Voli Indonesia Tantang Korea di Final AVC, Siap Ukir Sejarah Baru Malam Ini

Minggu, 28 Juni 2026 19:25
Sekda Banten, Deden Apriandhi saat menghadiri excisting Banten Festival di Pantai Anyer, Sabtu 27 Juni 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Exciting Banten Festival 2026 jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM

Minggu, 28 Juni 2026 19:18
Ketua DPC PPP Kabupaten Serang periode 2026-2031, Dendi Kurnia Ardiansyah

Muscab X PPP Kabupaten Serang, Dendi Kurnia Ardiansyah Terpilih jadi Ketua

Minggu, 28 Juni 2026 19:10
Menkes Budi Gunadi Sadikin

Jangan Tertipu Label Sehat, Menkes Budi Minta Masyarakat Cermat Pilih Yoghurt

Minggu, 28 Juni 2026 18:01
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama nelayan mengarungi laut Selat Sunda dalam acara Ruwat Laut Carita, Minggu, 28 Juni 2026.

Ruwat Laut Carita, Bupati Pandeglang Berlayar Bersama Nelayan Mengarungi Laut Selat Sunda

Minggu, 28 Juni 2026 17:40
DPC PDI Perjuangan Kota Serang mengukuhkan 493 pengurus ranting dalam rangka memperkuat struktur organisasi hingga tingkat kelurahan.

PDI Perjuangan Kota Serang Perkuat Struktur Partai Hingga Tingkat Kelurahan

Minggu, 28 Juni 2026 17:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pertandingan Indonesia vs Korea. Foto : Instagram @mojisport

Timnas Voli Indonesia Tantang Korea di Final AVC, Siap Ukir Sejarah Baru Malam Ini

by Nurandi
Minggu, 28 Juni 2026 19:25

RADARBANTEN.CO.ID – Timnas Voli Putra Indonesia berhasil melangkah ke partai final turnamen AVC setelah menampilkan performa impresif sepanjang kompetisi. Pada...

Sekda Banten, Deden Apriandhi saat menghadiri excisting Banten Festival di Pantai Anyer, Sabtu 27 Juni 2026 (Biro Adpim Setda Banten)

Exciting Banten Festival 2026 jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM

by Yusuf Permana
Minggu, 28 Juni 2026 19:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten kembali menggelar Exciting Banten Festival 2026 sebagai upaya memperkuat promosi pariwisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak