• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

KPK Buka Peluang Tersangkakan Setnov Lagi

Redaksi by Redaksi
Jumat, 6 Oktober 2017 10:34
in Berita Utama, Featured, Hukum
Ini Respon Presiden Setelah Setnov Kalahkan KPK

JAKARTA – Peluang terbitnya sprindik baru untuk Ketua DPR Setya Novanto terbuka. KPK tidak membantah kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru usai kalah di praperadilan. Apalagi, sebelumnya KPK pernah beberapa kali melawan balik hasil praperadilan dan berujung kemenangan di pengadilan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menerima perwakilan petani di lobi KPK, kemarin (5/10). Dia menuturkan, KPK sedang mengkaji secara detail seperti apa langkah-langkah yang bakal dilakukan terhadap Setnov. Tidak bisa terburu-buru.

RelatedPosts

DP3AP2KB Cilegon Catat Satu Kasus TPPO Terkait Tenaga Kerja Luar Negeri

DP3AP2KB Cilegon Catat Satu Kasus TPPO Terkait Tenaga Kerja Luar Negeri

Kamis, 15 Oktober 2026 07:30
Pilar Saga Ichsan Tinjau Kasus Diare Massal dan Jenguk Korban Ledakan Dapur MBG

Pilar Saga Ichsan Tinjau Kasus Diare Massal dan Jenguk Korban Ledakan Dapur MBG

Kamis, 15 Oktober 2026 07:20
Wali Kota Tangsel Dijadwalkan Hadiri Business Matching Eksportir dan Rakor Satlinmas Banten

Wali Kota Tangsel Dijadwalkan Hadiri Business Matching Eksportir dan Rakor Satlinmas Banten

Kamis, 15 Oktober 2026 06:43
pengembanhan ekonomo daerah

Bupati Hasbi MoU Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Padi Terintegrasi

Rabu, 14 Oktober 2026 19:34

“Intinya adalah itu (kasus KTP-el) tidak boleh berhenti. Harus lanjut karena kami digaji untuk itu,” terangnya.

Yang membedakan, kali ini pihaknya akan mengevaluasi ulang celah-celah yang ada pada penetapan tersangka sebelumnya yang berujung kekalahan di praperadilan. “Kami harus kalem, pelan, prudent (hati-hati), ada beberapa kelemahan yang harus kami tutup,” lanjutnya.

Peluang tersebut diamini oleh peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter. Menurut dia, KPK beberapa kali membuktikan bahwa putusan hakim praperadilan itu keliru. Caranya, dengan menerbitkan sprindik baru.

Sejak kasus Budi Gunawan, ada 24 penetapan tersangka oleh KPK yang digugat melalui praperadilan, termasuk penetapan tersangka Setya Novanto. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya dibatalkan.

“Dari enam itu, yang bisa dibilang kekalahan mutlak ada tiga. Termasuk yang SN ini,” urainya.

Masing-masing Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan Setya Novanto. Sisanya dinilai ICW merupakan kasus minor.

Dalam kasus mantan walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, misalnya, sekira tiga pekan setelah penetapan tersangkanya dibatalkan hakim, KPK menerbitkan sprindik baru. Begitu pula kasus Bupati Sabu Raijua Marthen Luther Dira Tome. KPK menetapkan lagi sang bupati sebagai tersangka. Kedua kasus itu sudah diputus pengadilan. Ilham divonis empat tahun penjara, sementara Marthen tiga tahun.

Karena itu, tuturnya, peluang KPK untuk mentersangkakan kembali Setnov masih terbuka lebar. Selama KPK yakin dengan bukti yang ada, tidak mustahil Setnov menjadi tersangka lagi melalui sprindik baru.

Sementara itu, dalam diskusi bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia di Salemba kemarin, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempersoalkan dukungan pemerintah kepada KPK. Political will pemerintah dinilai masih belum utuh dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Dalam sebuah pertemuan di Malaysia pekan lalu, Laode bertanya resep pemberantasan korupsi yang dilakukan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura kepada direkturnya langsung. Dengan jumlah perkara korupsi yang nyaris nihil, keberadaannya masih dipertahankan sampai saat ini. “Jawabannya hanya dua kata. Political will,” tegasnya.

Sejak awal, pemerintah Singapura menginginkan penegakan hukum benar-benar dibereskan. ’’Sedangkan kita begini terus. Terombang ambing, political will enggak tampak,’’ tuturnya.

Lebih spesifik, political will tidak kompak antara satu dengan yang lain. Dalam hal ini, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketidakseimbangan itu membuat komitmen pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan.

“Saya pikir dari pemerintah (eksekutif) cukup. Tapi, mungkin dari parlemen (legislatif) kurang,” ucapnya. Padahal, political will mencakup ketiga unsur yang ada. Beberapa bentuk dukungan dari pemerintah, tutur Laode, seperti strategi nasional antikorupsi yang dikerjakan bersama, dengan komunikasi melalui kantor Presiden. KPK akan menjadi instansi pemerintah yang akan menjalankan stranas pencegahan korupsi.

Terpisah, opini masyarakat yang menilai adanya masalah dalam putusan praperadilan yang membebaskan Setya Novanto dari tersangka korupsi kartu (KTP-el), semestinya bisa menjadi pemicu bagi KPK. KPK dalam hal ini diminta untuk tidak ragu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan lagi Ketua Umum Partai Golongan Karya itu sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan oleh aktivis Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Almanzo Bonara di Jakarta, kemarin (5/10). Menurut Almanzo, pasca putusan Hakim Cepi Iskandar pada Jumat pekan lalu, muncul serangkaian manuver yang dilakukan untuk melemahkan KPK.

“Upaya ini bertujuan melindungi Setya Novanto dari strategi baru KPK dalam menuntaskan skandal mega korupsi KTP-el,” kata Almanzo.

Menurut dia, ada dalil-dalil yang sengaja dilemparkan untuk menyesatkan opini publik, yang menyatakan bahwa KPK telah melakukan kesalahan prosedur dalam mentersangkakan Setya Novanto di korupsi KTP-el. Hal itu memaksa KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan ulang.

“Bagi kami, KPK punya sejumlah alat bukti yang berbeda dengan alat bukti yang sudah diajukan sebelumnya di praperadilan sehingga tidak ada alasan bagi pihak-pihak manapun untuk menghalang-halangi upaya KPK dalam mengungkap kembali skandal korupsi KTP-el,” ujarnya.

Dia menilai, meskipun dalam putusan praperadian memerintahkan agar termohon (KPK) untuk memberhentikan penyidikan, bagi kami, KPK harus tetap berani dan konsisten mengusut tuntas keterlibatan Setya Novanto. Bila KPK sudah mengantongi sejumlah alat bukti maka KPK harus segera mengeluarkan sprindik baru agar masyarakat dapat meyakini adanya kepastian dalam hal pemberantasan korupsi serta penegakan hukum.

“KPK tidak perlu ragu,” ujarnya menegaskan.

Almanzo menambahkan, GMPG akan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk yang melibat Setnov. Sudah terlihat jelas bahwa kasus KTP-el ini telah merugikan seluruh keluarga besar Partai Golkar. Apalagi posisi politik Partai Golkar saat ini sebagai partai pendukung pemerintahan Jokowi-JK, tentunya akan berdampak negatif terhadap citra serta kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Presiden Jokowi sendiri mengatakan, KPK harus diperkuat, tidak boleh dilemahkan, maka semestinya tak ada yang bisa menghalangi upaya KPK dalam menuntaskan kasus korupsi termasuk korupsi KTP-ra,” katanya. (JPG/RBG)

Tags: Korupsi e-KTPSetya Novanto
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mahasiswa Jadi Bandar Ganja di Tangerang

Next Post

Jasa Pengiriman Barang Kerap Jadi Akses Pengiriman Narkoba

Next Post
Jasa Pengiriman Barang Kerap Jadi Akses Pengiriman Narkoba

Jasa Pengiriman Barang Kerap Jadi Akses Pengiriman Narkoba

Puluhan PKL Bonakarta Geruduk Kantor Wali Kota Cilegon, Minta Solusi Relokasi

Puluhan PKL Bonakarta Geruduk Kantor Wali Kota Cilegon, Minta Solusi Relokasi

Rabu, 14 Oktober 2026 11:44
Penambahan Kursi DPRD Cilegon

Potensi Penambahan Kursi Dewan, Golkar Cilegon Siapkan Calon Potensial

Selasa, 13 Oktober 2026 16:32
Kecamatan Tigaraksa borong empat penghargaan

Kecamatan Tigaraksa Borong Empat Penghargaan pada HUT ke-394 Kabupaten Tangerang

Rabu, 14 Oktober 2026 08:58
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DP3AP2KB Cilegon Catat Satu Kasus TPPO Terkait Tenaga Kerja Luar Negeri

DP3AP2KB Cilegon Catat Satu Kasus TPPO Terkait Tenaga Kerja Luar Negeri

by Adam Fadillah
Kamis, 15 Oktober 2026 07:30
0

DP3AP2KB Kota Cilegon memberikan edukasi pencegahan TPPO dan penanganan korban kepada aktivis PATBM di Greenotel Cilegon, Rabu, 14 Oktober 2026.

Pilar Saga Ichsan Tinjau Kasus Diare Massal dan Jenguk Korban Ledakan Dapur MBG

Pilar Saga Ichsan Tinjau Kasus Diare Massal dan Jenguk Korban Ledakan Dapur MBG

by Syaiful Adha
Kamis, 15 Oktober 2026 07:20
0

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan. Foto Dok Pemkot Tangsel.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.