• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polisi Ciduk Penjual Kosmetik dan Obat Terlarang di Kabupaten Serang

Redaksi by Redaksi
Selasa, 19 September 2017 11:56
in Berita Utama, Featured, Hukum
0
Polisi Ciduk Penjual Kosmetik dan Obat Terlarang di Kabupaten Serang
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Sat Narkoba Polres Serang menciduk tiga penjual kosmetik di Kecamatan Cikande, Jawilan, dan Bandung, Kabupaten Serang, karena menjual obat terlarang. Bersama ketiganya, polisi mengamankan 5.199 butir obat terlarang jenis tramadol dan heximer.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriatna menjelaskan, pertama polisi mengamankan AF pada 5 September 2017 lalu saat menjaga toko kosmetik di Kecamatan Cikande,  Kabupaten Serang sekira pukul 17.00.

Polisi mengamankan warga asal Muara Batu, Aceh, tersebut bersama obat tramadol sebanyak 374 butir, tramadol polos 501 butir,  heximer 460 butir, dan uang hasil penjualan obat sehari sebanyak Rp 770 ribu.

Kedua, selang satu hari dari penangkapan AF, polisi mengamankan MR di Kareo, Kecamatan Jawilan, saat menjaga toko kosmetiknya di daerah tersebut. Bersama warga Kampung Cidangkak, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang tersebut, polisi mengamankan obat tramadol sebanyak 210 butir, tramadol kemasan sebanyak 60 butir, dan heximer 760 butir, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 32 ribu.

“TKP ketiga di Perumahan Cikande Permai, inisial pelaku AI, laki-laki, pekerjaan wiraswasta. Asal Tumpi Siroj, Kecamatam Ganda, Aceh. BB (barang bukti) tramadol polos 924 butir,  tramadol lempeng 310 butir, heximer 1.000 butir, heximer yang sudah dibungkus 600 butir,  dan uang Rp 1 juta. Penangkapan dilakukan pada 14 September 2017, pukul 19.00,” ujarnya saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (19/9).

Menurut Nana, para pelaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seseorang yang masih buron asal Jakarta. “Datang langsung dianterin, ada uang ada barang,” katanya.

Penangkapan ketiga pelaku sendiri dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari warga sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku yang bukan seorang apoteker terbukti mengedarkan obat-obatan tersebut.

Tramadol ini dijelaskan Nana, merupakan jenis obat untuk menghilangkan nyeri. Sedangkan heximer untuk relaksasi. Jika dikonsumsi melebih dosis atau tidak sesuai resep dokter akan berefek pada gangguan saraf yang mengkonsumsi.

“Efeknya kondisi mental, bahasanya nge-fly,” kata Nana.

Nana menegaskan, obat ini berbeda dengan PCC yang saat ini ramai diperbincangkan. Sejauh ini di wilayah Serang belum ditemukan obat yang sudah menghebohkan warga Kendari, Sulawesi Tenggara, tersebut.

“Ke depan kita akan sosialisasi ke pelajar untuk terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan. Kita pun akan melakukan pengecekan ke apotek atau toko obat, agar dalam memberikan pelayanan sesuai resep dokter,” ujarnya.

“Kita pun mengimbau agar orangtua menjaga putra putrinya untuk tidak menggunakan obat-obatan terlarang. Karena sasaran konsumen remaja,” tambahnya.

Dengan terbukti melakukan pelanggaran tersebut, para pelaku terancam hukuman 10 tahun hingga 15 tahun penjara. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)

Tags: Kosmetik palsuNarkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemprov Banten Kucurkan Bankeu Desa Rp37,1 Miliar

Next Post

Bupati Tatu Janji Kawal Sengketa Pulau Sangiang

Next Post
Tanah Ulayat Diduga Diprivatisasi, Warga Sangiang Datangi Pemkab

Bupati Tatu Janji Kawal Sengketa Pulau Sangiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Selama Kekeringan, Perumda Tirta Al-Bantani Salurkan 2 Juta Liter Air Beraih

Selama Kekeringan, Perumda Tirta Al-Bantani Salurkan 2 Juta Liter Air Beraih

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 22 Agustus 2026 14:54
0

Baznas Kabupaten Serang dan Perumda Tirta Al-Bantani saat mendistribusikan bantuan air bersih di Kecamatan Pontang.

Kekeringan Mengancam, Ini Strategi Pemkot Serang

Kekeringan Mengancam, Ini Strategi Pemkot Serang

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 22 Agustus 2026 14:44
0

Pemkot Serang saat membahas pengendalian inflasi dan ketahanan pangan Kota Serang. (Foto: Nahrul Muhilmi)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.