• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Penjual Burung Elang di Kasemen Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 30 September 2017 10:02
in Berita Utama, Featured, Hukum
0
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi I Serang mengamankan penjual elang jenis ular bido (spilornis cheela bido) di Kampung Kilasah, Kelurahan Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat (29/9). Modus penjualan hewan dilindungi melalui media sosial (medsos).

Burung elang itu dipasarkan oleh Qororudin Khotib menggunakan akun Facebook bernama Jual Beli Hewan Banten. Pelaku memasang tarif Rp1,5 juta per ekor. Anggota dari International Animal Rescue Banten kemudian memancing Qororudin Khotib.

Tanpa menaruh curiga, terjadilah kesepakatan transaksi dengan cara bertemu langsung. Disepakati bahwa penjual akan bertemu pembeli di sebuah toko hewan di Kampung Kilasah, Kelurahan Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Sesuai kesepakatan, anggota dari International Animal Rescue Banten menemui pelaku dan mendapati hewan dilindungi itu di tangan pelaku. Petugas BKSDA dibantu oleh anggota Polsek Kasemen langsung menyergap pelaku dan mengamankan barang bukti tersebut. “Kita dapat informasi dari warga dan kita tindak lanjuti, ternyata benar ada penjualan elang ular bido,” kata Kepala Pos BKSDA Serang Uday Udaya, Jumat (29/9).

Pelaku langsung digiring ke kantor BKSDA Serang. Akibatnya, pelaku diancam pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf b dan atau huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990. Jika terbukti menjual hewan tersebut pelaku diancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta. “Kita akan dalami lagi apakah ada pelaku lain yang menjual hewan dilindungi,” papar Uday.

Sebelumnya, dua orang penjual kucing hutan di Kampung Cilampang, Kelurahan Unyur, Kota Serang, Rabu (27/9), diamankan. Dua pelaku berinsial Aris dan Tejo itu diamankan petugas beserta satu ekor kucing hutan. Perbuatan dua warga asal Desa Tanara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, itu diketahui setelah memasarkan hewan bernama latin felis bengalensis itu melalui sebuah situs jual beli.

Penjualan itu diketahui oleh anggota International Animal Rescue Indonesia. Komunitas pencinta hewan itu berusaha menghubungi situs tersebut. Mereka berpura-pura membeli kucing hutan tersebut dari pelaku. Tanpa curiga, kedua pelaku siap bertemu langsung di sebuah warung di Kampung Cilampang, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

Setelah memastikan hewan tersebut adalah hewan dilindungi, anggota International Animal Rescue Indonesia berpura-pura mengambil uang ke mesin ATM. Tak lama, petugas BKSDA langsung menyergap kedua pelaku.

Keduanya tak bisa berkilah setelah petugas BKSDA mengamankan barang bukti berupa kucing hutan yang baru berusia dua bulan dari tangan pelaku. (Merwanda/RBG)

Tags: Hewan yang dilindungi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Belasan Pelajar yang Terlibat Tawuran di Curug Dipulangkan

Next Post

Yandri Susanto: PKI Harus Diberantas

Next Post
Yandri Susanto: PKI Harus Diberantas

Yandri Susanto: PKI Harus Diberantas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kota Serang Banjir Investasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Kota Serang Banjir Investasi, Serap Ribuan Tenaga Kerja

by Nahrul Muhilmi
Senin, 17 Agustus 2026 06:49
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi di Kota Serang sepanjang semester pertama 2026 mencapai Rp840 miliar. Investasi tersebut turut berdampak terhadap...

Kurikulum Solusi dalam Menghadapi Ujian Rumah Tangga dalam Islam

Kurikulum Solusi dalam Menghadapi Ujian Rumah Tangga dalam Islam

by Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 06:01
0

Penulis: Dr. Zulkifli, MA, Dosen Fakultas Agama Islam, Program Studi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Tangerang Pernikahan dalam Islam bukan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.